Berita Banda Aceh
Dewan Banda Aceh Minta Swalayan yang Jual Jajanan Anak Mengandung Babi Diberi Sanksi Tegas
“Ini masyarakat dirugikan, baik secara kesehatan maupun secara prinsip keyakinan. Kalau mereka terus melakukan lagi dan tidak mengindahkan kearifan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Ini masyarakat dirugikan, baik secara kesehatan maupun secara prinsip keyakinan. Kalau mereka terus melakukan lagi dan tidak mengindahkan kearifan lokal dan nilai syariat, cabut aja izinnya,” tegasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswada, produsen makanan dan swalayan yang menjual jajanan anak yang mengandung unsur babi diberikan sanksi tegas.
Terlebih produsen yang mencamtumkan logo halal pada produknya, namun kandungan makanan erdeteksi mengandung unsur babi.
Produk makanan yang sudah dinyatakan mengandung unsur babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ternyata masih beredar di Kota Banda Aceh
Ia ingin memastikan Kota Banda Aceh tetap bersih dari peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi ini menyangkut sensitivitas umat Islam.
“Kota ini dikenal Syariat,dipastikan konsumen terlindungi,” katanya.
Terlebih hasil inspeksi gabungan MPU Aceh dan sejumlah instansi yang menemukan swalayan nasional masih menjual produk yang dinyatakan mengandung unsur babi tersebut.
“Sayangnya masih ada satu produk terpajang, produk marshmallow, sekarang sudah ditarik dan tidak diedarkan. Menurut mereka ketika dicek di kasir juga dari sistem administrasi itu sudah menutup, sudah tidak dijual lagi,” ungkapnya.
Baca juga: Terbongkar Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Pakar Hukum: Langgar Hak Konsumen
Ia meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh segera memanggil dan mengevaluasi keberadaan Indomaret di wilayah kota banda Aceh.
Dimana produk yang dimaksud segera ditarik dari rak dan tidak dijual kembali.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan konsumen, khususnya umat Islam yang secara agama dilarang mengonsumsi produk mengandung babi.
Apalagi, beberapa produk yang ditemukan masih memajang label halal pada kemasannya.
“Ini masyarakat dirugikan, baik secara kesehatan maupun secara prinsip keyakinan. Kalau mereka terus melakukan lagi dan tidak mengindahkan kearifan lokal dan nilai syariat, cabut aja izinnya,” tegasnya.
Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, serta segera melapor jika menemukan produk mencurigakan yang beredar di pasaran.
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.