Berita Banda Aceh

Temuan MPU Aceh, Masih Ada Swalayan yang Jual Produk Olahan Mengandung Unsur Babi

Pengecekan itu dilakukan buntut dari surat edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Petugas gabungan melakukan pengecekan produk yang mengandung unsur babi di salah satu swalayan nasional di Banda Aceh, Jumat (25/4/2025). 

Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap swalayan nasional dan lokal untuk menindaklanjuti adanya temuan produk yang mengandung unsur babi, Jumat (25/4/2025).

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua MPU Aceh, Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal bersama tim dari Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Syariat Islam, LPPOM MPU, Pemda Banda Aceh dan Aceh Besar, Kanwil Kemenag, BBPOM, Disperindag, Biro Isra dan Dinas Kesehatan Aceh.

Pengecekan itu dilakukan buntut dari surat edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengeluarkan sembilan jenis produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi.

Sembilan produk itu kata Lem Faisal, meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Sidak tersebut juga kata Lem Faisal, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang masih adanya swalayan nasional dan masih menjual produk dan makanan-makanan yang sudah dinyatakan mengandung unsur najis babi.

"Maka kita membentuk tim untuk memonitor di setiap gerai. Dari hasil pengecekan ternyata memang betul masih ada gerai yang menjual produk yang dinyatakan najis itu," kata Lem Faisal kepada Serambi.

Berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang jaminan produk halal, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi dan memberikan peringatan dengan melibatkan berbagai lembaga.

Mereka terbagi dalam lima tim untuk melakukan pengecekan produk olahan yang mengandung unsur babi tersebut. Hal itu dilakukan, agar usaha di Aceh, tidak menjual atau memasarkan produk yang mengandung unsur najis babi.

Dalam inspeksi tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan langsung di lokasi beberapa produk yang sudah ditetapkan mengandung unsur babi tersebut. "Ada sembilan produk sebagaimana yang diputuskan oleh Kepala Halal pusat. Dan kita temukan masih dijual di swalayan nasional di tempat kita. Dan ini tidak bisa kita biarkan," jelasnya.

Karenanya, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih baik, agar tidak ada oknum yang masih menjual produk mengandung najis babi di Aceh. Selain melakukan pemusnahan di tempat kata Lem Faisal, petugas gabungan juga melakukan penyitaan terhadap produk yang mengandung unsur babi tersebut.

Baca juga: Teliti Sebelum Beli, Ini 9 Daftar Makanan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Unsur Babi

Label Halal Harus Diperketat

Saat dinyatakan produk yang mengandung unsur babi tersebut berlabel halal, Lem Faisal menegaskan, bisa saja produk yang sudah mendapatkan label halal tersebut dikhianati oleh pemilik halal dengan mencampurkan unsur babi di produknya.

"Dan bisa saja kelemahan tim audit. Ini harus diperketat kedepannya. Insyaallah kalau MPU kita dipastikan tidak boleh dan selalu dimonitor," jelasnya.

Ia menyesalkan kepada penjual dan pemilik produk yang memasarkan produknya di Aceh namun mengandung unsur babi. Pihaknya juga memperingatkan kepada pemilik produk olahan, agar tidak bermain-main unsur kehalalan. Jika itu terulang, pihaknya meminta pemerintah untuk menutup atau mencabut izin usaha dan produk tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut kata Lem Faisal, pihaknya akan memanggil penanggung jawab swalayan yang ditemukan menjual produk mengandung unsur babi, untuk dimintai pertanggungjawabannya.

"Hari ini swalayan nasional sudah menarik produk itu. Dan akan kita usut terus," jelasnya.

Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat Aceh, untuk memastikan setiap kuliner, minuman, makanan, obat-obatan dan kosmetik agar tetap memastikan unsur kehalalannya.

"Kita ingatkan kepada pengusaha yang memasok barang dan memperdagangkan barang di Aceh, jangan coba-coba menjual barang yang dilarang dalam Islam di Aceh. Pastikan produk dijual itu halal," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved