Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kemendagri Terima Usulan Calon 6 Daerah Baru Aceh, Forkorda: Tidak Ada Provinsi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Aceh.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
SERAHKAN DOKUMEN – Ketua Forkoda Calon DOB Aceh (Dr. Fuadri) didampingi Sekretaris Forkoda (Dr. Muslem dari CDOB Aceh Malaka), Abdurrahman Ahmad (Ketua CDOB Aceh Raya), dan Ir. Rasyidin (Ketua CDOB Kota Meulaboh) menyerahkan dokumen CDOB kabupaten dan kota kepada Ketua Forkonas CDOB Indonesia (Saiful Huda), di Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Aceh. Enam daerah ini meliputi empat calon kabupaten dan dua calon kota. 

“Keenam calon daerah otonomi baru ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan juga DPRA, serta sudah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh, Fuadri, Jumat (25/4/2025). 

Adapun enam calon DOB dari Aceh di antaranya ada Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar, Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga pemekaran dari Aceh Utara). 

“Enam calon daerah otonomi baru dari Aceh ini dipastikan masuk dalam 341 calon DOB yang sudah terdaftar di Kemendagri. Dan kami tegaskan tidak ada usulan provinsi dari Aceh,” ujarnya. 

Anggota DPRA itu menuturkan, dengan diterimanya usulan ini, pihaknya mendesak Kemendagri dan juga Komisi II DPR RI untuk segera memberikan sebuah kepastian hukum tentang pemekaran daerah tersebut. 

Pasalnya, kata Fuadri, moratorium yang dilakukan oleh pemerintah selama ini telah membuat ketidakpastian terhadap daerah untuk dapat berkembang.

“Dengan dibuka moratorium tersebut akan ada kepastian regulasi. Di mana nanti akan lahir dua PP, yang pertama PP terkait dengan penataan daerah dan juga PP terkait dengan grand design penataan daerah,” tuturnya.

Baca juga: Peti Jenazah Paus Fransiskus Resmi Disegel dalam Upacara Khidmat di Basilika Santo Petrus

“Dengan lahirnya kedua PP tersebut maka ada sebuah kepastian hukum tentang implementasi dari UU Pemerintah Daerah yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya ini harapan yang ditunggu oleh masyarakat di enam daerah otonomi tersebut,” lanjutnya. 

Politikus PAN itu menjelaskan, pemekaran daerah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, pelestarian adat istiadat, serta aksesibilitas pembangunan. Harapan ini, menjadi dasar dari enam kabupaten/kota di Aceh yang mengajukan pemerkaran. 

Sebagai contoh, calon Kabupaten Aceh Raya, daerah ini perlu dijadikan DOB karena masyarakat di wilayah tersebut selama ini harus mengakses pelayanan dari pusat pemerintahan kabupaten yang jaraknya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan pelayanan menjadi lambat dan tidak efisien.  

Selain itu, rentang kendali yang juga sangat luas turut berdampak pada rendahnya daya saing ekonomi dan kualitas pelayanan publik di kawasan tersebut.

“Begitu juga dengan Kota Meulaboh. Selama ini Kota Meulaboh ini terasa pertumbuhannya masih sangat lambat, tersendat dengan pemerataan, harus menunggu kebijakan pembangunan dari wilayah kabupaten induk Aceh Barat. Sementara Kota Meulaboh sendiri sebenarnya PAD-nya sudah cukup besar hari ini, dengan hadirnya berbagai perusahaan-perusahaan investasi dan juga pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat juga cukup baik,” jelasnya. 

Oleh karena itu, selaku ketua Forkorda Aceh Fuadri mengajak seluruh masyarakat di enam daerah calon otonomi baru tersebut untuk tetap bersemangat dan juga memberikan dukungan agar lahirnya PP terkait dengan penataan daerah dan juga PP terkait grand design penataan daerah. 

“Sehingga nanti akan memberikan ruang bagi kita untuk dapat segera menghadirkan daerah otonomi baru yang kita idam-idamkan,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved