Berita Simeulue
Kepala DP3A Aceh Kecam Keras Pemuka Agama Nikahi Anak 11 Tahun di Simeulue, Mirip Kisah Drama Walid
Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam Film Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior d
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam Film Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana SSTP, MSi atas nama pribadi dan kedinasan mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat.
Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam drama Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi anak dan sekaligus merupakan pelanggaran hukum yang harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," kata Meutia Juliana di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2025) sore.
Pernyataan Kepala DP3A Aceh itu ia disampaikan menanggapi kasus yang kini sedang viral, yakni seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DF (32), ditangkap Polres Kabupaten Simeulue, Aceh.
Pasalnya, pria ini diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya secara siri.
Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Sedang Viral, Lecehkan Santriwati, Ngaku Ludahnya Suci
Pria tersebut awalnya merayu orang tua korban agar mengizinkan anaknya yang masih 11 tahun itu dia nikahi secara agama (siri).
Awalnya tersangka berjanji tak akan menggauli anak perempuan itu karena masih di bawah umur. Dia juga janji akan menyekolahkan anak itu di tempat gratis. Namun, kedua janji tersebut dilanggarnya.
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban pada Minggu (13/4/2025) ke Polres Simeulue.
Saat kejadian, korban berusia 11 tahun. Saat ini korban berusia 13 tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) diperintahkan melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.
Atas dasar itu pria Minang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santriwati, Korban Berani Lapor Usai Nonton Film Walid
Sehubungan dengan kasus tersebut, Kepala DP3A Aceh mengatakan, pernikahan usia anak yang berujung pada bentuk kekerasan pelecehan seksual dan pemerkosaan sangatlah disayangkan.
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.