Berita Simeulue

Kepala DP3A Aceh Kecam Keras Pemuka Agama Nikahi Anak 11 Tahun di Simeulue, Mirip Kisah Drama Walid

Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam Film Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior d

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com 
KECAM KASUS DI SIMEULUE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat. Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.  

Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam Film Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.  

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat.

Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh

Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam drama Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.  

"Tindakan ini  merupakan pelanggaran hak asasi anak dan sekaligus merupakan pelanggaran hukum yang harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," kata Meutia Juliana di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2025) sore.

Pernyataan Kepala DP3A Aceh itu ia disampaikan menanggapi kasus yang kini sedang viral,  yakni seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DF (32), ditangkap Polres Kabupaten Simeulue, Aceh

Pasalnya, pria ini diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya secara siri.

Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Sedang Viral, Lecehkan Santriwati, Ngaku Ludahnya Suci

Pria tersebut awalnya merayu orang tua korban agar mengizinkan anaknya yang masih 11 tahun itu dia nikahi secara agama (siri).

Awalnya tersangka  berjanji tak akan menggauli anak perempuan itu karena masih di bawah umur.  Dia juga janji akan menyekolahkan anak itu di tempat gratis. Namun, kedua janji tersebut dilanggarnya.

Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban pada Minggu (13/4/2025) ke Polres Simeulue

Saat kejadian, korban berusia 11 tahun. Saat ini korban berusia 13 tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) diperintahkan melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.

Atas dasar itu pria Minang tersebut  resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santriwati, Korban Berani Lapor Usai Nonton Film Walid

Sehubungan dengan kasus tersebut,  Kepala DP3A Aceh mengatakan, pernikahan usia anak yang berujung pada bentuk kekerasan pelecehan seksual dan pemerkosaan sangatlah disayangkan.

Saat ini, lanjut Mutia, pemerintah sudah mengatur juga tentang batas usia minimal perkawinan, yaitu di usia 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Selain itu, tertera dalam undang-undang tersebut bahwa apabila menikahkan anak di bawah usia 19 tahun ada persyaratan untuk mendapatkan dispensasi kawin dari Makhamah Syar'iyah.

Karena, tanpa adanya persyaratan ini maka tidak dapat didaftarkan perkawinan dimaksud secara resmi.

"Kami mengapresiasi tindakan orang tua korban dengan melaporkan pelaku dan menempuh jalur hukum. Dalam hal ini DP3A Aceh melalui UPTD PPA memberikan perhatian khusus serta diharapkan kabupaten/kota agar proaktif mengawal, mendampingi, dan memberikan pemulihan kepada anak sekaligus melakukan identifikasi dan menghubungkan kebutuhan anak dengan pihak- pihak lain yang memiliki dukungan fasilitas," ujar Meutia Juliani.

Ia berharap, tersangka pelaku dihukum berat.

Baca juga: Pasang Janggut Palsu Tiap Hari, Faizal Hussein Ungkap Beratnya Jadi Walid, Ustaz Palsu Series Bidaah

"Besar harapan kami kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menuntut pelaku dengan seberat-beratnya sebagai wujud kehadiran negara dapat dirasakan oleh pelaku dalam pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan," ucap Meutia.

Selain itu, lanjut Meutia, perlu pula dukungan dan perhatian dari seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berdampak pada kehilangan masa depan anak karena terjebak dalam perkawinan anak yang menimbulkan dampak dan multirisiko.

Meutia berharap, hal-hal seperti ini tidak terulang lagi sehingga Aceh benar-benar bisa terbebas dari perlakuan-perlakuan kekerasan terhadap anak.

Pemuka agama ditangkap

Sebelumnya diberitakan Kompas.com banwa seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DF (32), ditangkap Polres Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian, Minggu (13/4/2025). 

Baca juga: Serial Bidaah Malaysia Ditonton 2,5 Miliar, Ini Sinopsis hingga Link Nonton Walid, Full Episode 1-15

Saat kejadian, korban berusia 11 tahun. Korban saat ini berusia 13 tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zainur memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi. 

"Melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka pada Minggu 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Zainur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Modus cerita nabi

Zainur menjelaskan, DF awalnya meminta kepada kedua orang tua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan berjanji tidak akan melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran korban masih di bawah umur.

Baca juga: Drama Malaysia Bidah Pemeran Walid Dianggap Memojokkan Ulama Aswaja, Ini Tanggapan Bijak Abi Mudi

Zainur mengungkapkan bahwa DF menetap di Padang, Sumbar. Dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.  

Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata DF mengarahkan dan mendorong orang tua korban supaya menikahkan tersangka pelaku dengan korban secara syariat (siri).

Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak memercayainya. 

"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi, yakni untuk menikahi anak korban.

Padahal, permintaan itu adalah modus dia agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri terhadap korban," kata Zainur.

DF juga mengatakan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

Akan tetapi, tersangka pelaku melanggar janjinya kepada ayah korban.

Sang anak tidak pernah disekolahkan, malah digauli layaknya istri dewasa. Inilah yang membuat tersangka dijerat dengan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sebagai berikut: Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.

Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved