Berita Abdya

Diskominsa Abdya Ajak Laporkan Pengaduan via SPA4N-LAPOR, Bisa Pakai SMS, Twitter, Android dan iOS

SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
APLIKASI SP4N-LAPOR - Kepala Dinas Kominsa Abdya, Ubairizal. Pemkab Abdya melalui dinas yang ia pimpin ajak masyarakat untuk melaporkan pengaduannya melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.  

SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) ajak masyarakat untuk melaporkan pengaduannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR

SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Kepala Dinas Kominsa Ubairizal ST menjelaskan “LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.

Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. 

Akibatnya, kata Ubairizal, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. 

Baca juga: Awas! Akun FB Palsu Catut Nama Ketua PKK Aceh, Ditawarkan Bantuan Rumah Duafa

“Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional," kata Kepala Diskominsa Abdya, Ubairizal, kepada Serambinews.com, Minggu (27/4/2025).

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

“Aplikasi ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS),” ujarnya. 

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR!, ini, kata Ubairizal, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Kemudian Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. 

Baca juga: Barakallah Fii Umrik, Ini 70 Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami,Kalimatnya Singkat dan Mengandung Doa

“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” kata Ubairizal. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved