Berita Aceh Timur

Kerap Incar Kaum Perempuan, Spesialis Curas Diringkus di Rumahnya, 6 Kali sudah Beraksi, 3 Gagal

“Dari 2 laporan itu, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban,” ujarnya

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELAKU CURAS DITANGKAP - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap Polres Aceh Timur, baru-baru ini. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar pengendara sepeda motor (sepmor), khususnya kaum perempuan. 

Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berinisial MA (34), warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, dilakukan setelah petugas menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk pada pertengahan Maret 2025.

Korban pertama adalah Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat. 

Ia menjadi korban perampasan saat hendak membayar angsuran motor pada Rabu (12/3/2025), di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, Idi Timur.

Dompet berisi uang Rp 1.200.000, serta sejumlah dokumen penting raib dibawa pelaku. 

Korban kedua adalah, Hayatul Rizkina (25), warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, mengalami kejadian serupa pada Sabtu (15/3/2025), usai berbelanja di pasar Idi Rayeuk.

Di lokasi Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah, dompet korban berisi uang Rp 600.000, satu unit handphone Vivo Y27, serta dokumen penting miliknya turut dirampas.

“Dari dua laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban,” jelas Iptu Adi, Minggu (27/4/2025).

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan salah satu handphone milik korban yang telah berpindah tangan ke seseorang berinisial YA di Peureulak. 

Dari interogasi terhadap YA, diketahui bahwa ponsel tersebut dibeli dari seorang yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas MA.

Setelah YA membenarkan foto pelaku, polisi bergerak cepat dan mengamankan MA di kediamannya pada Jumat (25/4/2025). 

Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Hasil interogasi terhadap MA mengungkap bahwa ia telah melakukan enam aksi curas di sejumlah titik di Aceh Timur, dengan lokasi terbanyak di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh. Dari enam kali aksi, tiga di antaranya tidak membuahkan hasil,” ujar Kasat Reskrim.

Modus operandi pelaku adalah mengincar pengendara perempuan yang meletakkan dompet atau ponsel di dashbor sepeda motor. 

Pelaku kemudian memepet korban dan merampas barang berharga secara paksa.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar lebih waspada saat berkendara. 

Barang berharga sebaiknya disimpan di bagasi motor untuk menghindari tindak kejahatan. 

Jika menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat guna mempercepat proses penyelidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved