Pegawai di Universitas Mataram Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Modus Pelaku

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Istimewa
DITAHAN - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati (depan) saat menahan oknum pegawai LPPM Unram berinisial S, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi KKN, pada Jumat (25/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MATARAM - S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.


Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

 
Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.


Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Baca juga: Bantah Rudapaksa Ibu Mertua, Oknum Polisi malah Klaim Digoda Duluan, Chat Mesra Terbongkar

Modus Obati Mahasiswi Kesurupan
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.

Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.


Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN

Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. 

Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.

Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. 

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.

Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. 

Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.

Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.

Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. 

Baca juga: Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. 

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Klasemen MotoGP 2025 Setelah Marc Marquez Juara Sprint Race Spanyol, Selisih 31 Poin dengan Bagnaia

Baca juga: 3 Pemain Real Madrid Terkena Skorsing usai Dihajar Barcelona di Partai Final Copa del Rey

Baca juga: Tanda-tanda dan Ciri Asam Urat: Nyeri yang Tiba-Tiba dan Intens di Sendi Kaki

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved