Berita Viral

Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan

Dugaan rudapaksa disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Tribunnewsmaker
POLISI RUDAPAKSA NAPI - Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial LC diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang narapidana wanita kasus mucikari. 

Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan

SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial LC diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang narapidana wanita kasus mucikari.

Aiptu LC melakukan tindakan bejat tersebut saat korban berada dalam ruang tahanan Polres Pacitan.

Perbuatan tersebut dilakukan Aiptu LC selama tiga hari berturut-turut di dalam tahanan Polres Pacitan.

Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim). 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025). 

Abraham menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.

"(Aiptu LC) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia. 

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan. 

Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan. 

Dugaan rudapaksa disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Artinya, Aiptu LC melakukan tindakan bejat terhadap PW selama tiga hari berturut-turut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved