Camat dan Staf Asik Berduaan di Rumah, Dipergoki Istri Sah Baru Pulang dari Kampung
Diketahui, camat berinisial AMP dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
SERAMBINEWS.COM - Kronologi camat di Padang, Sumatera Barat, ketahuan berduaan dengan staf di rumahnya pribadi.
Pimpinan kecamatan di Padang Selatan tersebut, diduga selingkuh dengan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NG.
Kejadian tersebut, diketahui sang istri camat ketika tiba di rumahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan istri camat itu, baru tiba dari kampung lantas mendapati suaminya dengan perempuan lain sedang berada di dalam rumah.
Diketahui, camat berinisial AMP dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Camat dan NG, pun dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan," kata Andree Harmadi Algamar, Minggu (27/4/2025), dilansir TribunPadang.com.
Andree menyebut, keduanya masih berstatus terperiksa.
"Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Kini, AMP dan NG telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Mulai hari ini (Minggu), keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat," jelas Andree.
Baca juga: Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Sosok Niko Surya: Penengah Rumah Tangga
Merespons kejadian camat di Padang ini, pemerintah setempat pun menyayangkan hal tersebut.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka.
“Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegasnya.
Fadly Amran juga menambahkan, terhitung Minggu (27/4/25) dini hari, AMP sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal tersebut, diputuskan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP.
"Diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambah Fadly Amran.
Fadly juga memastikan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
Sebab, jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan selaku Pelaksana Tugas.
Lebih lanjut, Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suami Bakar Rumah Istri Atas Dugaan Selingkuh ke Jaksa
Bentuk Tim Ad Hoc
Masih mengutip Tribun Padang, Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk memeriksa Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya.
“Tim ad hoc sudah dibentuk dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Minggu.
Mairizon mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pemeriksaan terhadap AMP dan NG masih belum dilakukan.
Ia juga menuturkan bahwa saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jawabannya.
"Untuk saat ini, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” jelasnya.
Marizon juga mengatakan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka Pemkot Padang bakal memberikan sanksi tegas.
"Kalau memang terbukti, tentu akan ada sanksi. Karena perbuatan seperti itu tidak bisa kita toleransi, meskipun itu dilakukan dalam kapasitas pribadi. Kami di Pemko Padang akan bersikap tegas,” tegas Mairizon.
Diketahui, menurut Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang untuk berselingkuh.
Pasal tersebut berbunyi: Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hidup bersama tersebut adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Apabila PNS melanggar ketentuan pasal 14 tersebut, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tersebut terdiri dari:
1. Hukuman Disiplin Ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun
3. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca juga: UPDATE Ledakan Pelabuhan Iran: 40 Orang Tewas, Khamenei Perintahkan Penyelidikan Menyeluruh
Baca juga: TNI AD Bakal Bangun Segera di Empat Wilayah Aceh Batalyon Teritorial Pembangunan
Baca juga: Museum Kota Juang Bireuen, Menjaga Sejarah Perjuangan Aceh
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Baru Pulang dari Kampung, Istri Temukan Camat Padang Selatan dan Stafnya Berduaan di Rumah Pribadi
dr Aisah Dahlan Ingatkan, Pusat Syahwat Laki-Laki Ada di Mata: Istri Wajib Jaga Penampilan |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Waktu Terbaik Berhubungan agar Cepat Hamil, Istri Wajib Tahu |
![]() |
---|
Kenapa Suami Jarang Mengucapkan ‘Aku Cinta Kamu’? Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.