Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge
Kedua tersangka berinisial SB, selaku pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES, sebagai konsultan pengawas.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Kedua tersangka berinisial SB, selaku pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES, sebagai konsultan pengawas.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak.
Kedua tersangka berinisial SB, selaku pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES, sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 709,36 juta ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan Aceh Timur.
Namun, hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil, serta pemeriksaan Inspektorat, mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan terhadap ketentuan teknis.
“Volume dan mutu beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Bahkan, sejumlah struktur dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan fungsi dermaga,” ujar Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, ditemukan addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa perhitungan teknis yang sahih.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 156.685.939,50.
Atas perbuatannya, SB dan ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akbar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Otsus agar tidak disalahgunakan.
“Kejari Aceh Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, demi mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (*)
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur
Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Timur Dan Bea Cukai Langsa Sita 705 Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Tim SAR Hentikan Pencarian Pemancing yang Hilang di Hutan Lokop Aceh Timur, Setelah 4 Hari Dicari |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Sidak Puskesmas Julok |
![]() |
---|
Pang Ucok Tinjau Langsung Jalan Rusak Belasan Tahun di Aceh Timur |
![]() |
---|
Masuki Hari ke-4, Cuaca & Medan Menantang Persulit Pencarian Warga Aceh Timur Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.