Hasil Perhitungan BPK: Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
PIXABAY/@iqbalnuril
KORUPSI - Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. 

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

 Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut justru menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi.

Korporasi tersebut di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap dia.

Baca juga: GAZA TERKINI - Israel Bunuh 70 Warga Gaza dalam Sehari, Kelaparan Kian Menghantui Dimana-mana

Baca juga: Harga Emas di Langsa Merosot Tajam, Turun Rp 300 Ribu Per Mayam, Edisi 28 Maret 2025

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Turun Capai Rp 60 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harga Senin 28 April 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved