Berita Aceh Besar

JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

"Untuk jadwal sidang sendiri, kita masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor," kata Filman.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
PENYERAHAN BERKAS TERSANGKA - JPU Kejari Aceh Besar menyerahkan berkasa tersangka kasus dugaan korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/4/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan berkas tersangka berinisial M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/4/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka tersebut dilakukan sebelumnya pada 21 April lalu.

Di mana JPU sudah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejari Aceh Besar.

Ia mengatakan, setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

"Untuk jadwal sidang sendiri, kita masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor," kata Filman.

Sebelumnya diberitakan, M diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.877.000. 

Akibat perbuatannya, M diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved