Berita Aceh Besar
JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
"Untuk jadwal sidang sendiri, kita masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor," kata Filman.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan berkas tersangka berinisial M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka tersebut dilakukan sebelumnya pada 21 April lalu.
Di mana JPU sudah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejari Aceh Besar.
Ia mengatakan, setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Untuk jadwal sidang sendiri, kita masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor," kata Filman.
Sebelumnya diberitakan, M diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.877.000.
Akibat perbuatannya, M diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
kasus korupsi
korupsi SPP PNPM
JPU
Pengadilan Tipikor
Kejari Aceh Besar
Banda Aceh
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Prestasi Membanggakan, MTsT MDTI Raih Juara Umum di Damasquss IV DQA 2025 |
|
|---|
| Polda Aceh Garap 347,87 Hektare Lahan Jagung, Target Panen Capai 1,3 Ton Lebih |
|
|---|
| Sakit Parah di Malaysia, Warga Aceh Besar Dipulangkan, Difasilitasi Haji Uma dan GAB |
|
|---|
| FKep USK Gelar Pelatihan Pemberdayaan Keluarga & Kader Kesehatan untuk Cegah Stunting di Aceh Besar |
|
|---|
| Ini Para Juara Turnamen Badminton Cup II Pemuda Gampong Tanjong Aceh Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.