Berita Lhokseumawe 

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka  Ditangkap dan Sita 1,1 Kg Sabu

"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
Waka Polres Lhokseumawe bersama Kompol Salmidin, S.E., M.M, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, memgintrogasi dua tersangka. 

"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu-sabu.

Dalam dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan SH SIK MSM MH diwakili Kompol Salmidin SE MM, saat konfrensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025) siang.

Hadir mendampingi dalam konfrensi pers, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal STK SIK MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro STR K dan Kasi Humas Salman Alfarisi SH MM.

Kompol Salmidin SE MM menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu (9/4/ 2025), sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. 

Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp 40 juta.

Sebagai upah, AR dijanjikan Rp 500 ribu.

Baca juga: Buron Narkoba Tembak Polisi Aceh Utara di Wajah, 992 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

Sementara, AKP Saiful Kamal STK SIK MA,  menambahkan, pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

"Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif  terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana," jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved