Breaking News

Berita Lhokseumawe 

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka  Ditangkap dan Sita 1,1 Kg Sabu

"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
Waka Polres Lhokseumawe bersama Kompol Salmidin, S.E., M.M, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, memgintrogasi dua tersangka. 

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini.(*)

Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved