Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap dan Sita 1,1 Kg Sabu
"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
Waka Polres Lhokseumawe bersama Kompol Salmidin, S.E., M.M, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, memgintrogasi dua tersangka.
Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini.(*)
Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Kerusakan Elektronik Akibat Pemadaman, Konsultan Hukum: PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Konsumen |
![]() |
---|
Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan Segar bagi Warga Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dana Desa untuk 61 Gampong di Kota Lhokseumawe Belum Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.