Rabu, 6 Mei 2026

Perdagangan Satwa

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Besar

Para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa lia

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
KASUS SATWA DILINDUNGI - Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi didampingi Kasi Intelijen, Filman Ramadhan melakukan konferensi pers penyerahan tersangka dan barang kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Media Center Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar karena berkasnya sudah lengkap, Senin (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan, kedua tersangka adalah M (28) dan I (45) warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling," kata Filman saat dikonfirmasi.

Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.

Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved