Perdagangan Satwa
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Besar
Para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa lia
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar karena berkasnya sudah lengkap, Senin (29/4/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan, kedua tersangka adalah M (28) dan I (45) warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.
Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling," kata Filman saat dikonfirmasi.
Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.
Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.
Ia menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satwa-9809ikl.jpg)