Perang Gaza
Blokade bantuan Israel di Gaza digugat dalam sidang Pengadilan Dunia
Dilansir dari Kantor Berita Reuters sejak 2 Maret, Israel telah sepenuhnya memutus semua pasokan ke 2,3 juta penduduk Jalur Gaza, dan persediaan maka
SERAMBINEWS.COM - Perwakilan PBB dan Palestina di Mahkamah Internasional menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan menolak membiarkan bantuan masuk ke Gaza, pada hari pertama dengar pendapat tentang kewajiban Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan.
Dilansir dari Kantor Berita Reuters sejak 2 Maret, Israel telah sepenuhnya memutus semua pasokan ke 2,3 juta penduduk Jalur Gaza, dan persediaan makanan selama gencatan senjata di awal tahun hampir habis.
Pada pembukaan sidang di Pengadilan tinggi PBB, penasihat hukum PBB mengatakan Israel memiliki kewajiban yang jelas sebagai pasukan pendudukan untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi orang-orang di Gaza.
“Dalam konteks spesifik situasi saat ini di Wilayah Pendudukan Palestina, kewajiban ini mengharuskan semua entitas PBB yang relevan untuk melakukan kegiatan demi kepentingan penduduk lokal, kata,” Elinor Hammarskjold.
Perwakilan Palestina, Ammar Hijazi, mengatakan Israel menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai senjata perang, sementara masyarakat di Gaza menghadapi kelaparan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengatakan Israel telah menyampaikan posisinya secara tertulis pada dengar pendapat tersebut, yang ia gambarkan sebagai “sirkus”.
Berbicara di Yerusalem pada hari Senin, Saar mengatakan Pengadilan tersebut dipolitisasi, sementara PBB gagal membasmi pegawai badan pengungsi Palestina UNRWA, yang merupakan anggota kelompok pejuang Gaza.
“Mereka sekali lagi menyalahgunakan Pengadilan untuk mencoba memaksa Israel bekerja sama dengan organisasi yang dipenuhi teroris Hamas, kata Saar.
“Tujuannya adalah untuk menghilangkan hak paling dasar Israel untuk membela diri.”
PBB mengatakan, pada bulan Agustus, sembilan staf UNRWA mungkin terlibat dalam penyerangan Hamas’ pada 7 Oktober 2023 dan telah dipecat.
Komandan Hamas lainnya, yang dikonfirmasi oleh UNRWA sebagai salah satu karyawannya, tewas di Gaza pada bulan Oktober, menurut Israel.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, ditugaskan pada bulan Desember untuk membentuk pendapat penasehat tentang kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan kepada Palestina yang disampaikan oleh negara-negara dan kelompok internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Israel telah berulang kali mengatakan tidak akan mengizinkan masuknya barang dan pasokan ke Gaza sampai Hamas melepaskan semua sandera yang tersisa. Mereka menuduh Hamas membajak bantuan kemanusiaan, namun kelompok Perlawanan membantahnya.
“Kasus ini adalah tentang Israel yang menghancurkan dasar-dasar kehidupan di Palestina, sementara Israel menghalangi PBB dan penyedia bantuan kemanusiaan lainnya untuk memberikan bantuan penyelamatan jiwa kepada penduduk,” Hijazi, kepala misi Palestina ke Belanda, mengatakan kepada sidang.
Presiden AS Donald Trump, pada hari Jumat, mengatakan dia telah mendorong Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk mengizinkan makanan dan obat-obatan masuk ke Gaza.
Jerman, Perancis dan Inggris pekan lalu menyerukan untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Wilayah Palestina yang terkepung.
Pendapat penasehat ICJ mempunyai bobot hukum dan politik, meskipun tidak mengikat dan Pengadilan tidak mempunyai kewenangan penegakan hukum.
Setelah sidang, Pengadilan Dunia kemungkinan akan mengambil beberapa bulan untuk membentuk pendapatnya.(*)
Jadikan Darahku Cahaya yang Menerangi Jalan Kebebasan, Pesan Terakhir Jurnalis Gaza Anas al-Sharif |
![]() |
---|
Haus Darah, Terus Bunuh dan Bantai Rakyat Sipil, Netanyahu Klaim Ingin Bebaskan Gaza dari Hamas |
![]() |
---|
Surat Wasiat Anas Al-Sharif, Jurnalis di Gaza Dibunuh Israel: Jangan Lupakan Gaza dan Aku dalam Doa |
![]() |
---|
Australia dan Selandia Baru Akui Negara Palestina Secepatnya, Disusul Inggris, Prancis dan Spanyol |
![]() |
---|
Netanyahu akan Hancurkan Seluruh Gaza Kecuali Negara-negara Barat Terapkan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.