Dokter Tifa Ungkap Kejanggaln: Jokowi Lulus 5 November 1985, tapi Skripsi Disahkan 6 Hari Kemudian

Dokter Tifa menyebut Jokowi dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Abraham Samad/Tribun Solo
DOKTER TIFA DAN JOKOWI - Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa mengatakan lulusnya Jokowi janggal karena dia diwisuda pada 5 November 1985, tetapi skripsinya baru disahkan enam hari kemudian. Hal ini disampaikannya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, Selasa (29/4/2025). 

 
Namun, katanya, alih-alih pejabat UGM yang menjawab, justru dijawab oleh rekan Jokowi.

Tifa menuturkan rekan Jokowi tersebut menyebut mantan Wali Kota Solo itu menjalankan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Dia menilai pernyataan tersebut janggal karena kebetulan juga merupakan tempat tinggal dari orang tua Jokowi.

"Saya dalam hati saya kok coincidence (kebetulan) banget ya. Boyolali itu kan asal-usul dari kedua orang tua dari Joko Widodo, terus KKN-nya di Boyolali."

"Ada request nih gitu kan dia (Jokowi) KKN di Kabupaten Boyolali yang merupakan tempat orang tuanya berasal," jelasnya.

Baca juga: Dipolisikan Karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Sebut Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum

Dokter Tifa Dilaporkan

Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi yang diduga palsu ini membuat dokter Tifa dilaporkan ke polisi.

Selain dirinya, sosok yang dilaporkan adalah pakar telematika, Roy Suryo, dan ahli dokter forensik, Rismon Sianipar, pada Rabu (23/4/2025) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan terhadap Dokter Tifa cs ini teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pelapor atas nama Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan.

Rusdiansyah, selaku kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap dokter Tifa dan ketiga orang itu yakni 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Ketika membuat laporan ke polisi, Rusdiansyah bersama kliennya membawa sejulah bukti terkait penghasutan yang dilakukan empat orang itu.

Adapun laporan ini dibuat lantaran telah menimbulkan kegaduhan soal ijazah palsu Jokowi.

"Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," kata Rusdiansyah di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025)

Terkait dengan pelaporan dokter Tifa dkk. ini, Rusdiansyah memastikan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum Jokowi maupun Jokowi sendiri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved