Breaking News

Berita Aceh Barat

Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anak SD di Meulaboh

Sidang perdana ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak

Editor: mufti
Tribunnews.com
KEKERASAN PADA ANAK - Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang Anggota Dewan Provinsi Aceh, Mawardi Basyah, harus berurusan dengan pengadilan karena melakukan kekerasan pada anak kelas 2 SD. 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025). Sidang perdana ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua Melky Salahuddin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang SH MH, membacakan dakwaan terhadap Mawardi Basyah.

Menurut dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. Saat itu, Mawardi Basyah datang ke sekolah tersebut untuk menjemput anaknya.

Namun, ia melihat anaknya sedang bertengkar dengan seorang teman sekelasnya di depan ruang kelas. Tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut, terdakwa menghampiri dan menarik baju korban dari belakang, lalu menampar pipi kanan anak tersebut dengan tangan kirinya.

Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di pipi kanan dengan ukuran sekitar 4x3 cm, sebagaimana tercatat dalam Visum Et Repertum RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tertanggal 24 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. Hernanda Yanuari.

Atas perbuatannya, Mawardi Basyah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak, dengan hukuman yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto AS SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi SH, membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi disidangkan dan kini masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan di PN Meulaboh.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved