Berita Aceh Barat
Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anak SD di Meulaboh
Sidang perdana ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025). Sidang perdana ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua Melky Salahuddin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang SH MH, membacakan dakwaan terhadap Mawardi Basyah.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. Saat itu, Mawardi Basyah datang ke sekolah tersebut untuk menjemput anaknya.
Namun, ia melihat anaknya sedang bertengkar dengan seorang teman sekelasnya di depan ruang kelas. Tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut, terdakwa menghampiri dan menarik baju korban dari belakang, lalu menampar pipi kanan anak tersebut dengan tangan kirinya.
Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di pipi kanan dengan ukuran sekitar 4x3 cm, sebagaimana tercatat dalam Visum Et Repertum RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tertanggal 24 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. Hernanda Yanuari.
Atas perbuatannya, Mawardi Basyah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak, dengan hukuman yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto AS SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi SH, membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi disidangkan dan kini masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan di PN Meulaboh.(sb)
Berita Aceh Barat
Oknum Anggota DPRA
Mawardi basyah
Mawardi Basyah Anggota DPRA dari PPP
Anggota DPRA Mawardi Basyah Lakukan Kekerasan pada
Kasus Mawardi Basyah Dilimpahkan ke Pengadilan
Anggota DPRA Mawardi Basyah
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak SD
| 15 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Aceh Barat Berlaga di MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tekan Stunting di Woyla Barat, Aceh Barat Salurkan 150 Paket Pangan Bergizi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| HIPMI Aceh Fokus Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Khanduri Laot di Aceh Barat, Nelayan Berdoa dan Berkomitmen Jaga Kelestarian Laut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aceh Barat Terapkan Aturan Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.