Pajak
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2
Layanan ini akan diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 08.30 WIB mendatang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk pertama kalinya di Indonesia, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh bekerja sama Bank Indonesia menghadirkan inovasi metode pembayaran digital Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dengan QRIS Dinamis.
QRIS tersebut nantinya tercetak langsung pada setiap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
“Penerapan QRIS pada SPPT PBB-P2 ini merupakan yang pertama di Indonesia,” kata Plt Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Layanan ini akan diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 08.30 WIB mendatang.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan memindai QR code yang tertera pada SPPT PBB-P2 menggunakan aplikasi Mobile Banking atau layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, LinkAja dan sebagainya.
Dikatakannya, penerapan QRIS Dinamis ini baru dilakukan pada lima gampong yaitu Geuceu Iniem Kecamatan Banda Raya, Gampong Pineung Kecamatan Syiah kuala, Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata, Gampong Merduati Kecamatan Kutaraja dan Gampong Kopelma Darussalam Kecamatan Syiah Kuala pada tahun 2025.
Sementara tahun 2026 mendatang akan diterapkan ke-90 gampong di Banda Aceh.
Plt Kepala BPKK Banda Aceh itu mengatakan, selain untuk peningkatan mutu layanan perpajakan, penerapan QRIS pada SPPT PBB-P2 juga bertujuan mendorong digitalisasi transaksi pada Pemerintah Kota Banda Aceh, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan capaian penerimaan PAD.
“Hal ini kami hadirkan untuk mewujudkan pengelolaan Pajak Daerah yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ungkap Alriandi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau warga kota untuk berkolaborasi membangun Banda Aceh dengan melunasi kewajiban perpajakannya.
“Setiap rupiah pajak daerah yang dipungut akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama warga Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan? |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.