Pajak

Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya

Membengkaknya tagihan pajak tersebut bisa terjadi karena kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Syarat dan cara blokir pajak atau STNK kendaraan yang sudah dijual. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang sudah menjual kendaraan lamanya kepada pihak lain perlu mengetahui informasi seputar status pajak kendaraan.

Setelah menjual kendaraan, masyarakat perlu juga untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah tagihan pajak kendaraan semakin membengkak.

Membengkaknya tagihan pajak tersebut bisa terjadi karena kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.

Dilansir dari Grid Oto, Senin (24/2/2025), ada banyak kasus di mana pemilik kendaraan yang menjual kendaraan lamanya memiliki pajak mobil atau sepeda motor yang cukup besar. 

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. 

Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Untuk menghindari kejadian tersebut, langkah yang dilakukan yaitu memblokir pajak kendaraan lama.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Banda Aceh Kini Bisa Drive Thru, Perpanjang STNK 5 Tahun di Samsat Keliling

Pemblokiran STNK akan membuat pemilik baru kendaraan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Hal ini juga membuat pemilik baru tidak perlu meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama untuk mengurus pajak kendaraan.

Syarat blokir STNK

Pengurusan pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan terdaftar.

Namun sebelum melaporkan dan memblokir pajak kendaraan lama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari Antara, Kamis (17/4/2025), berikut sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain
  • Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak
  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
  • Materai jika dibutuhkan.

Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Hadirkan Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Keliling

Cara blokir STNK

Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus pemblokiran STNK:

  • Datangi Samsat sesuai tempat kendaraan terdaftar pada hari dan jam kerja
  • Ambil nomor antrean
  • Isi formulir permohonan pemblokiran STNK yang tersedia di loket
  • Lampirkan seluruh dokumen pemblokiran STNK kepada petugas Samsat
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas selesai melakukan verifikasi
  • Pengajuan pemblokiran STNK akan diproses setelah dokumen dan data dinyatakan lengkap
  • Jika sudah, pemilik lama kendaraan akan menerima surat bukti pemblokiran STNK
  • Surat tersebut merupakan tanda bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.

Biaya mengurus pemblokiran STNK

Pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved