Berita Viral
PLN Tolak Uang Donasi Janda Penjual Gorengan, Masruroh Masih Ditagih Rp 12,7 Juta, Ancam Gelar Aksi
Meskipun telah dibantu donasi sebesar Rp 5.120.500, PLN menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan prosedur yang tidak sesuai.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ia menyampaikan bahwa niat para pedagang sebenarnya tulus, yakni ingin membantu meringankan beban Masruroh.
Namun, respons dari manajemen PLN membuat mereka hanya bisa pasrah dan menyampaikan kekecewaan.
"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," tutur Fattah, dikutip dari Surya.co.id.
Fattah menambahkan, pihak pedagang wajar merasa tersinggung dengan sikap manajemen PLN yang enggan menerima donasi tersebut.
Karena itu, ia menyatakan akan menggerakkan massa untuk melanjutkan aksi protes.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit, kasihan," pungkas Fattah.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menjelaskan mengenai kasus tagihan listrik rumah Masruroh.
Dalam keterangan resminya, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengatakan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang dikenakan kepada pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dwi Wahyu menyampaikan bahwa pada tahun 2022, pelanggan tersebut dikenakan sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) akibat melakukan pelanggaran berupa penyambungan listrik langsung tanpa menggunakan meteran resmi.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025).
Sebagai bagian dari perjanjian, pelanggan sempat membayar uang muka sebesar Rp 3,8 juta pada September 2022.
Namun, sejak Oktober 2022, pelanggan tidak lagi melanjutkan pembayaran angsuran, sehingga pada Desember 2022 PLN membongkar kWh meter di rumah tersebut.
Kemudian, saat melakukan pemeriksaan rutin pada Juli 2024, PLN kembali menemukan pelanggaran di lokasi yang sama, di mana petugas mendapati adanya levering, yaitu aliran listrik tegangan rendah yang disambungkan ke tempat lain (Persil lain) tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengingat tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan umum, PLN langsung melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.
Dalang Jual Beli Bayi Internasional Ditangkap! Ini Jejak Lie Siu Luan dari Bandung ke Singapura |
![]() |
---|
Viral Polisi Minta SIM Jakarta Saat Berhentikan Mobil di Tol JORR, Dirlantas: Petugas Salah Ngomong |
![]() |
---|
Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan, Daftar Mantan Langsung Disorot Netizen! Ada Atlet hingga Musisi |
![]() |
---|
Profil Andy Byron, CEO yang Tertangkap Kiss Cam Selingkuh di Konser Coldplay, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Arti Trend S Line Garis Merah di Atas Kepala yang Lagi Viral di Media Sosial, Ini Asal-Usulnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.