Berita Aceh Barat

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Pejabat Distannak Aceh Barat, 1 Tahun Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PT PERBERAT HUKUMAN - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, baru-baru ini dalam putusan banding memperberat hukuman terhadap seorang mantan pejabat Aceh Barat. Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.  

Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, baru-baru ini dalam putusan banding memperberat hukuman terhadap seorang mantan pejabat Aceh Barat

Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP. 

Teuku Azhari masih menjabat jabatan tersebut dalam proyek bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai di Aceh Barat dari Kementrian Pertanian tahun 2016 yang menjeratnya itu. 

Teuku Azhari yang berstatus terdakwa I ini dalam putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dihukum setahun penjara, denda Rp 50 juta. 

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Sedangkan dalam putusan banding majleis hakim Tipikor PT Banda Aceh hukuman terhadap terdakwa diperberat menjadi 2,5 tahun, denda Rp 50 juta. 

Baca juga: Sosok Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I ini untuk membayar uang pengganti Rp 71.580.364,00, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara delapan bulan. 

Hukuman terhadap terdakwa I ini diperberat karena majelis hakim PT Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Tipikor PN Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa tak terbukti dalam dakwaan primer, melainkan terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga hukumannya lebih rendah. 

Baca juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Namun, intinya tetap sama, bahwa terdakwa terbukti korupsi atau menyalahgunakan bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai dari Kementerian Pertanian. 

Bantuan itu disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Tahun 2016. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved