Sosok Rifki Sarandi, Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Rifki merampok dengan membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PERAMPOKAN - Seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap karena kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). 

SERAMBINEWS.COM -  Seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap karena kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Polisi juga menangkap satu tersangka perampokan lainnya yang beraksi bersama Rifki, yakni warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kedua tersangka perampokan minimarket tersebut adalah warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.


"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto kepada TribunJateng.com, Senin (28/4/2025).

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," sambungnya.

Aksi perampokan ini didalangi oleh Rifki, bintara jaga Polsek di Polresta Pati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB lalu.

Rifki merampok dengan membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.


Kala itu karyawan minimarket sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas di gudang belakang.

Kemudian, Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Rifki juga meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Pegawai minimarket itu sempat diancam bakal dibunuh jika tak menyerahkan uang.

Dengan kondisi terpojok, korban menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Setelah itu, kedua perampok tersebut kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Setahun berselang, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ungkap Artanto.

Baca juga: Tampang Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Terancam Dipecat

Artanto menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.

Sementara itu, kasus sidang etik terhadap Rifki ditangani Polda Jateng.

Atas perbuatannya, Rifki terancam dipecat dari institusi Polri.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati," ujar Artanto, Senin, dilansir TribunJateng.com.

"Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," lanjutnya.

 

Pernah Jalani 2 Sidang Disiplin

 

Kasus perampokan di sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah pada 27 Februari 2024 lalu, melibatkan seorang oknum polisi dan warga sipil.

Oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara yakni Rifki Sarandi (30), dan warga bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kedua warga Pati tersebut sempat melarikan diri dan telah diamankan.


"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia Bintara jaga di salah satu Polsek di Pati," ungkapnya, Senin (28/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kombes Pol Artanto menjelaskan Rifki Sarandi merupakan polisi bermasalah.

Pria 30 tahun itu sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan kini terlibat perampokan.

Dua pelanggaran yang pernah dilakukan Rifki Sarandi yakni tidak masuk dinas hingga mengirimkan pesan tak pantas ke sesama polisi.

"Anggota itu sudah dua kali sidang disiplin. Bukan (pelecehan seksual), hanya etika komunikasi," imbuhnya.

Menurutnya, Rifki Sarandi dapat disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran pelanggarannya masuk kategori berat.

"Ya arahnya ke hukuman terberat," tukasnya.

Penahanan dilakukan di Mapolresta Pati, namun sidang etik akan dilakukan Propam Polda Jateng.

Ia menjelaskan kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit saat masuk ke minimarket yang hendak tutup.

Saat kejadian, para karyawan minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan di gudang.

Rifki Sarandi kemudian menyekap karyawan dan memaksa menyerahkan uang yang ada dalam brankas.

 
Korban juga diancam akan dibunuh jika tak menyerahkan uang.

Kedua pelaku meninggalkan minimarket membawa kabur uang Rp13 juta.

Kasus perampokan terungkap setelah pelaku Herlangga Nurcahyo pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa."

"Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Proses penyelidikan terhadap Herlangga Nurcahyo dilakukan di Mapolresta Pati.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Hukuman maksimal PTDH," pungkasnya.

Baca juga: Bocah SMP Tusuk Kakek yang Merawatnya sejak Kecil di Purwakarta, Korban Dibungkus dan Diseret

Baca juga: Update Donasi untuk Palestina, Berikut Daftar Penyumbang Sementara, Selasa 29 April 2025

Baca juga: VIDEO Pemimpin Oposisi Israel Sebut Perang Saudara Bisa Pecah Kapan Saja: Yahudi akan Saling Bunuh

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ternyata Rifki Pernah Jalani 2 Sidang Disiplin, Polisi yang Dalangi Perampokan Minimarket di Pati

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved