Tampang Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Seorang pria berinisial KP (37), pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat merampok handphone (HP) milik bocah SD

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Petugas saat memeriksa sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KP yang mencuri ponsel bocah SD di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial KP (37), pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat merampok handphone (HP) milik bocah Sekolah Dasar (SD).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu kini telah diamankan petugas Polsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Malausma Iptu Yondri mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

 
Menurutnya, KP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan ponselnya.

"Saat itu, tersangka KP melihat korban menggunakan ponsel di depan rumahnya, kemudian langsung menghampirinya," kata Yondri saat ditemui di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, dilansir Tribun Jabar, Senin (14/4/2025).

Yondri menyebut, KP yang mengendarai sepeda motor berhenti persis di depan korban.

Kemudian mengambil secara paksa ponsel tersebut sambil mengancamnya menggunakan golok.

Selanjutnya, tersangka langsung kabur membawa gawai tersebut sehingga korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.

 
Warga yang mendengar teriakan korban lantas bergegas mengejar KP.

Namun, tersangka langsung mengeluarkan golok sehingga warga menghubungi petugas Polsek Malausma untuk meminta bantuan.

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka KP beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban," ujar Yondri.

 

Lebih lanjut, Yondri menyebut petugas masih memeriksa tersangka secara lebih lanjut, dan mengembangkan kasusnya untuk memastikan ada tidaknya TKP lain dalam aksi tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Yondri.

 

Baca juga: Motif Wahono Rampok dan BacokTetangga Hingga Tewas di Lampung Tengah, Sakit Hati Ditagih Utang

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved