Berita Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian

“Jika pun hendak menerima gadai, periksa atau mintakan surat berupa STNK.” DONNA BRIADI, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
DONNA BRIADI - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi. 

“Jika pun hendak menerima gadai, periksa atau mintakan surat berupa STNK.” DONNA BRIADI, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial MAS (36), warga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (sepmor), sebagaimana laporan polisi dari Fachri Anzar Hasibuan (33), Minggu (22/6/2025) dan Urfani (22) pada Selasa (29/7/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM (35) warga Aceh Besar, dan juru parkir berinisial PT (27) warga Banda Aceh selaku penadah motor curian.

“Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan kedalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Donna dalam keteranngannya, Rabu (27/8/2025). 

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban Urfani memarkirkan sepeda motornya di parkiran Toko Baju Old Stuf kawasan Gampong Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. 

Pagi harinya, korban diberitahukan seorang teman bahwa sepmor Honda Vario BL 3410 PAI miliknya tak ada lagi di parkiran toko. 

Sempat berusaha mencari, tetapi korban tidak menemukan sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Unit opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, pelaku berinsial MAS sebagai aktor pencurian motor tersebut ditangkap di Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).

"Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Ranmor berhasil menangkap MAS, pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan beberapa waktu lalu," ungkap AKP Donna.

Dari interogasi, Polisi menemukan penadah atau yang penerima gadai motor Honda Vario hasil curian tersebut, seorang IRT berinisial LM dengan harga miring Rp 1,3 juta. Di sisi lain, LM turut menggadaikan motor curian itu ke inisial PT seharga Rp 2,5 juta, sehingga Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut di kawasan Neusu, Banda Aceh.

Menurut pengakuannya, PT juga pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS. Namun barang bukti tersebut sudah dijualnya ke Medan. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

AKP Donna mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima gadai motor dengan harga miring atau murah. “Jika pun hendak menerima gadai, periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved