Ayu Rahayu IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Tipu 580 Orang, Modus Arisan Bodong

Ayu Rahayu menjalankan aksinya selama tujuh tahun dengan membangun jaringan arisan investasi dan tabungan fiktif.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram.com/humas.polrespurwakarta/
ARISAN BODONG - Ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33) yang menjadi tersangka penipuan arisan dan investasi bodong saat ditampilkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025). 

Tindakan Hukum

Ayu Rahayu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.

Baca juga: FAKTA Kakek Sujito Bacok Tiga Orang saat Salat Subuh, Ketua RT Tewas dan 2 Lainnya Terluka

Baca juga: Naik Lagi Rp 100 Per Mayam, Ini Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 30 Maret 2025

Baca juga: Rekor Tertinggi Terkikis! Harga Emas Jatuh Saat Dolar Menggila dan Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Senyumnya, IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Bermodus Arisan Bodong

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved