Ayu Rahayu IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Tipu 580 Orang, Modus Arisan Bodong
Ayu Rahayu menjalankan aksinya selama tujuh tahun dengan membangun jaringan arisan investasi dan tabungan fiktif.
Tindakan Hukum
Ayu Rahayu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.
Baca juga: FAKTA Kakek Sujito Bacok Tiga Orang saat Salat Subuh, Ketua RT Tewas dan 2 Lainnya Terluka
Baca juga: Naik Lagi Rp 100 Per Mayam, Ini Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 30 Maret 2025
Baca juga: Rekor Tertinggi Terkikis! Harga Emas Jatuh Saat Dolar Menggila dan Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Senyumnya, IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Bermodus Arisan Bodong
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Istri Seorang Pelaku Terima Uang Rp 8 Juta dari Suaminya |
![]() |
---|
BEI Aceh Perkuat Literasi dan Praktik Investasi untuk Tim PNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.