Berita Banda Aceh
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar
Pemeriksaan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025.
“Madrasah lebih dulu dilaporkan masyarakat dan telah selesai diperiksa. Sekarang Ombudsman melanjutkan pemeriksaan pada sekolah-sekolah yang dilaporkan.” DIAN RUBIANTY, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Pemeriksaan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025.
Dalam rilis yang diterima Serambi, Rabu (27/8/2025), disebutkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah melalui proses verifikasi formil dan materiil, dan kini telah dilimpahkan ke Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Selain madrasah, sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar juga dilaporkan ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, usai Tim Pemeriksaan melakukan klarifikasi langsung di salah satu sekolah di wilayah Aceh Besar.
Madrasah Lebih Awal
Dian menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan laporan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah (PPDBM) lebih dulu dilakukan karena pelaksanaan PPDBM berlangsung lebih awal dibandingkan proses SPMB di sekolah-sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen.
“Madrasah lebih dulu dilaporkan masyarakat dan telah selesai diperiksa. Sekarang Ombudsman melanjutkan pemeriksaan pada sekolah-sekolah yang dilaporkan,” terang Dian.
Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan terkait pelaksanaan SPMB tahun 2025 berupa dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pungutan di luar ketentuan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan, selain kepatuhan terhadap ketentuan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan lainnya, seperti kesesuaian jalur masuk di juknis dengan jalur yang dibuka pada pelaksanaan, jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah siswa per rombel dan potensi ‘siswa siluman’.
Ombudsman menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDBM dan SPMB tahun 2025 masih terus berlangsung sampai bulan Oktober nanti. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap prapelaksanaan, saat pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.(yos)
Dorong Masyarakt untuk Melapor
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, juga mengingatkan bahwa proses penerimaan siswa baru adalah bagian penting dari pemenuhan hak dasar anak untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu di madrasah dan sekolah negeri.
“Hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, semuanya telah mengatur secara rinci bagaimana proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan. Jadi, laksanakan sesuai juknis yang berlaku, secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Dian.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan praktik maladministrasi dalam layanan publik, tidak saja yang terjadi di sektor pendidikan. "Salah satu upaya perbaikan kualitas layanan adalah melalui partisipasi masyarakat, dukungan LSM dan media. Ayo, awasi, tegur dan laporkan," tutup Dian.(yos)
Berita Banda Aceh
Ombudsman Periksa Kepala Sekolah
Ombudsman Panggil Kepala Sekolah
Ombudsman Peringatkan Madrasah
Ombudsman Minta Madrasah Kembalikan Uang Pungutan
Ombudsman Temukan Memo Siswa Titipan
Ombudsman Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit
Ombudsman Sidak Posko SPMB
Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty
Dian Rubianty
Trans Koetaradja Buka Rute Baru Dari Simpang Mesra ke Kajhu |
![]() |
---|
Pangdam lM Terima 3 Pucuk Senjata Sisa Konflik Aceh |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Siap Layani Calon PPPK Urus SKCK, Hari Libur Polresta dan Polres Tetap Buka |
![]() |
---|
Satpol PP Jaring Dua ASN dari Warkop, Terancam Sanksi Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.