Berita Aceh Timur

Dukung Regulasi Kementerian ESDM, Aceh Timur Siap Kelola Sendiri Sumur Minyak Rakyat

Pemkab Aceh Timur siap untuk mengelola sendiri sumur-sumur minyak rakyat, Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata

Editor: mufti
IST
ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY 

"Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata." ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur siap untuk mengelola sendiri sumur-sumur minyak rakyat. Saat ini, regulasi untuk melegalkan sumur minyak rakyat itu sedang disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita mendukung penuh kebijakan Kementerian ESDM yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD atau koperasi," kata Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi, dalam siaran pers yang disiarkan Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa (29/4/2025).
Bupati menilai, langkah Kementerian ESDM itu sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.

"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky.

Sebagai bentuk dukungan, Bupati Al-Farlaky mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Timur akan fokus menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.

"Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," tambahnya.

Menurut Al-Farlaky, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik. Di sisi lain, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut. "Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," pungkas Al-Farlaky.

Sekedar informasi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra. 
Kementerian ESDM tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.(f)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved