Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.
SERAMBINEWS.COM - Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi.
Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.
Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.
Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara.
Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli.
Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini.
Baca juga: Tumpukan Emas Batangan 51 Kg dan Uang Nyaris Rp1 Triliun Milik Zarof Ricar yang Disita Kejagung
Perampasan aset
Terkait itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal TPPU.
Sebab aset tersebut merupakan bagian dari pencucian uang.
“Soal perampasan aset, ya otomatislah, kan itu bagian dari pencucian uang adalah perampasan asset-asetnya. Otomatis harus dikejar itu,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Kendati Boyamin melihat hal yang lebih penting dari kasus tersebut adalah dengan pengenaan pasal TPPU ini dalam rangka rangka mengejar pemberi suap dan yang akan menerima suap.
Sebab, Zarof Ricar ini hanya makelar.
“Nah Rp 1 triliun itu saya menduga untuk orang lain, oknum hakim yang digoreng perkaranya. Jadi ada yang belum diberikan atau dia yang menyimpan kemudian akan diberikan ketika pensiun. Karena kalau uangnya dia, perkiraan saya sudah dibelanjakan atau dilarikan ke mana,” imbuhnya.
Sehingga kemungkinan ada daftar orang yang diberi dan orang yang berperkara.
Menurut Boyamin, hal tersebut yang dikembangkan dengan mengejar yang memberi dan mengejar yang akan menerima.
Jadi langkah penetapan tersangka TPPU itu sebagai bentuk desakan pengenaan pasal yang tadinya hanya pasal gratifikasi.
“Kita kecewa itu, karena pengenaan pasal gratifikasi itu kan tidak perlu dicari pemberinya. Ini kan kemudian desakan kita untuk mencarinya, kemudian penyidik memprioritaskan melalui jalan opsi lain yaitu dengan TPPU. Jadi, dalam rangka mengejar siapa yang memberi dan akan menerima. Nanti kan kalau ketemu, otomatis jadi tersangka semua, dari dua pihak itu,” imbuhnya.
Boyamin juga melihat kemungkinan Kejagung jengkel dengan sikap Zarof Ricar yang bungkam dengan tidak memberi tahu uang tersebut dari mana dan untuk siapa, sehingga dikenakan TPPU.
Jika dikenakan TPPU, ia bisa dikenakan hukuman seumur hidup.
“Dari sisi itu, harapannya dia bisa jadi justice collaborator dengan membuka semua hal. Sehingga dia akan dapat tuntutan ringan, vonis ringan untuk kasus pencucian uangnya,” katanya.
Senada diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahwa Kejagung bisa saja melakukan perampasan aset terhadap pelaku TPPU.
"Perkara pidana itu sepenuhnya berwenang menyita aset yang diduga sebagai aset hasil korupsi. Jadi wajar saja," ujarnya.
Menurut Fickar, yang lebih penting adalah barang bukti uang dan emas yang ditemukan.
Sebab, tidak mungkin didapatkan Zarof Ricar saat sudah pensiun.
"Namun, yang lebih penting bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti tidak mungkin didapatkan ketika Zarof Ricar (ZR) sudah pensiun saja, tapi pasti sejak Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA), karena itu dakwaan Tipikor pun menjadi penting," tegasnya.
Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar juga berpendapat yang sama. Ia mendukung penggunaan pasal TPPU terhadap Zarof Ricar.
Menurutnya, TPPU bisa digunakan jaksa untuk membongkar mafia peradilan.
“Perspektif penegakan hukum harus diubah dari paradigma pemenjaraan (badan) menuju penyitaan aset dengan menggunakan UU TPPU. Apalagi, terkait kekayaan yang tidak sah yang dimiliki pejabat yang sulit pembuktiannya,” katanya.
Erwin menambahkan, bahwa UU TPPU bisa digunakan sebagai pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras
Baca juga: Israel Bebaskan Assad al-Nassasra Paramedis Palestina Usai 15 Rekannya Tewas Dibantai Zionis di Gaza
Baca juga: Hasil Liga Champions: PSG Pijakkan Satu Kaki di Final, Arsenal Tak Mampu Balas Gol Cepat Dembele
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Melejit, Harga Perhiasan Emas di Pidie, Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kesempatan Beli Mahar, Harga Emas Turun di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh 11 Agustus 2025: Banda Aceh hingga Lhokseumawe Turun, Langsa Bertahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pasar Global Lesu, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Ikut Tergerus, 11 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Harga Emas di Abyda Amblas Rp 50 Ribu Per Mayam 11 Agustus, Tertarik Beli? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.