Dunia Sekolah

Orang Tua Setuju Larangan Wisuda, Ini Pendapat Kepsek di Aceh Singkil 

Wati warga lainya mengatakan wisuda di sekolah memang menjadi kebanggan serta kenangan bagi orang tua dan anak. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
pexels
Ilustrasi wisuda. 

Laporan Dede Rosadi l Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Orang tua setuju larangan wisuda diberlakukan di sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Singkil lantaran biaya wisata memberatkan orang tua atau wali murid. Maklum tidak semua orang tua ekonominya mampu. 

"Kami bersyukur kali kalau tidak ada lagi wisuda di sekolah," kata Andi warga Gosong Telaga Barat, Singkil Utara, Kamis (1/5/2025). 

Wati warga lainya mengatakan wisuda di sekolah memang menjadi kebanggan serta kenangan bagi orang tua dan anak. 

Biaya wisuda sepengetahuannya sumbangan suka rela dari orang tua yang dibayar dengan mencicil. 

Sumbangan itu untuk membayar sewa teratak serta pengeras suara.

Namun dalam praktiknya terkadang ada orang tua yang tak bisa ikut menyumbang sesuai kesepakatan. 

Terkait hal itu, ia sepakat wisuda bagai anak yang tamat sekolah ditiadakan. "Ekonomi semua orang tidak sama, lebih bagus wisuda ditiadakan," ujarnya. 

Para orang tua sarankan wisuda hanya dilakukan pada jenjang pendidikan tinggi, agar nilai sakralnya tetap terjaga. 

"Wisuda cukup untuk diploma, sarjana ke atas saja," ujar Anto warga lainnya. 

Mawardi warga lainnya mengatakan wisuda di sekolah merupakan fenomena yang terjadi belum lama ini. 

Sebelumnya wisuda hanya dilakukan bagi tamatan perguruan tinggi. 

"Setiap tamat sekolah wisuda. Maunya tak usah cukup perguruan tinggi aja," kata Mawardi. 

Kepala SMP Negeri 1 Singkil, Lizamuddin mengatakan pihaknya siap mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, untuk tidak menggelar wisuda.

Walau secara regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak ada pelarangan.

"Bahkan dari pernyataan Pak Menteri boleh melaksanakannya asal tidak memberatkan orang tua," ujarnya. 

Lizzamudin juga menjelaskan sepengetahuannya surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil tentang larangan wisuda, lebih menitik beratkan kepada yang bersifat religius. 

Ketimbang melakukan wisuda yang memungkinkan memberikan orang tua siswa. 

Selaku kepala sekolah dirinya sangat mendukung kalau keputusan tersebut. 

Akan tetapi ia bersaran agar keputusan tersebut dikomunikasikan pihak dinas dengan para kepsek dalam hal ini MKKS dan K3S. 

Mengingat banyak sekolah yang sudah jauh-jauh hari punya rencana untuk mewisuda siswa-siswinya yang sumber dananya dikumpulkan sedikit demi-sedikit oleh siswa itu sendiri.

"Namun dengan keluarnya SE tersebut kami tetap akan patuh terhadap SE itu," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat pemberitahuan kepada kepala satuan pendidikan agar tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

Pemberitahuan itu berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. 

Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menengah pertama (SMP). 

Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. 

Pemberitaan tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: 400.3.2/262/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditanda tangan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto. 

Surat itu tindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 

Pada poin pertama suratnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil imbau kepala satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

"Tidak melakukan acara rekreasi bepergian menggunakan kendaraan untuk merayakan kelulusan siswa atau perpisahan dengan guru," demikian bunyi poin kedua surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.(*)


foto mohon pakai ilustrasi wisuda

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved