Minggu, 19 April 2026

Tertib Lalu Lintas

Penasaran Kendaraan Pernah Kena Tilang ETLE atau Tidak? Gampang Bisa Cek Lewat Ponsel, Ini Caranya

Jika kendaraannya terekam melanggar, akan muncul bukti pelanggaran berupa foto/video, waktu, dan lokasi kejadian.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Tangkap layar NTMC Channel
ILUSTRASI - Berikut cara mengecek kendaraan pernah kena tilang ETLE atau tidak melalui ponsel. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang penasaran kendaraannya pernah kena tilang ETLE atau tidak bisa melakukan pengecekan.

Kini masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi hanya untuk memastikan apakah kendaraan pernah terkena tilang atau tidak. 

Dengan kemajuan teknologi, pengecekan status pelanggaran lalu lintas kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Semua kemudahaan itu berkat sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Kamera-kamera tersebut telah terpasang di berbagai titik strategis, khususnya di wilayah perkotaan yang padat kendaraan. 

Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Pengecekan status tilang ETLE bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah mudah yang dapat diakses dari ponsel kapan saja.

Baca juga: Hoaks Tilang dan Biaya Derek Rp 400 Ribu, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh 

Cara mengecek tilang ETLE via ponsel

Untuk mengecek tilang ETLE via ponsel, bisa mengikuti langkah-langkah sebagaimana dilansir dari Kompas.com (21/4/2025) berikut.

1. Buka Situs Resmi 

Akses situs resmi ETLE sesuai domisili kendaraan. Misalnya: 

  • Nasional: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya. 
  • Nasional lainnya: https://etlekorlantas.info 

2. Masukkan Nomor Kendaraan 

Di halaman utama, masukkan nomor pelat kendaraan sesuai format. 

Jangan lupa juga isi nomor rangka (beberapa wilayah mewajibkan ini). 

3. Klik Cari atau Submit 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved