Berita Banda Aceh

Alihkan Motor Jaminan, Debitur FIFGROUP Divonis 15 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Zamzami bin Abdullah Sabon dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara atas tindak pidana.......

Editor: IKL
For Serambinews
Kantor cabang FIFGROUP Banda Aceh yang terletak di Jl. Dr. Mr. Mohd Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Zamzami bin Abdullah Sabon dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara atas tindak pidana pengalihan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada 22 April 2025. Majelis hakim menyatakan Zamzami terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini berawal ketika Zamzami mengajukan pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS hitam dengan nomor polisi BL 3976 LBR. Kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp2.200.000, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia. 

Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia, di mana objek yang dijaminkan tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Zamzami sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya.

Agustian Fauzi, BM/RRH Central Remedial FIFGROUP Banda Aceh, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi salah satu media edukasi bagi masyarakat sekaligus untuk menimbulkan efek jera bahwa tindakan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit sebagai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Bagi masyarakat secara umum, atau para debitur hendaknya sampai tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan menjual kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.” tegas Agustian. Selain itu, Agustian juga mengapresiasi seluruh institusi penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan dari di Kepolisian, Kejaksaan hingga keluarnya Putusan Pengadilan.

Tentang PT Federal International Finance:

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang pembiayaan ritel. Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, FIFGROUP menyediakan beragam layanan pembiayaan yang menjangkau berbagai segmen masyarakat.

Pada tanggal 1 Mei 2013, perusahaan melakukan rebranding dengan memperkenalkan identitas baru berupa logo berbentuk sidik jari dan secara resmi menggunakan nama FIFGROUP sebagai identitas korporat. Di bawah nama FIFGROUP, terdapat lima lini layanan utama, yaitu: FIFASTRA yang melayani pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA yang menyediakan pembiayaan untuk alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA yang menawarkan pembiayaan multiguna, AMITRA yang fokus pada pembiayaan syariah seperti Haji, Umrah, dan produk syariah lainnya, serta FINATRA sebagai lini terbaru yang menyediakan pembiayaan untuk usaha mikro. Hingga saat ini, FIFGROUP telah memiliki jaringan lebih dari 1.600 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menjadikannya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan dengan cakupan operasional terluas di Tanah Air. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved