Gaji ke-13 PNS Cair Sebentar Lagi, 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian, Siapa Saja?

Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gaji ke-13 PNS 

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 

Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji 13 Cair Bulan Juni 2025, 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian, Pastikan Bukan Kamu!

Baca juga: Info Pencairan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI - Polri hingga Pensiunan, Segini Besaran yang Akan Diterima

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved