Breaking News

Langsa

Somasi Pertama Tak Dijawab, Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa Layangkan Somasi Ke-II ke DPRK

Surat somasi II tersebut diserahkan oleh Ketua APDESI Kota Langsa, Junaidi, yang didampingi belasan perwakilan elemen sipil lainnya....

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
SERAHKAN SOMASI - Ketua APDESI Kota Langsa, Junaidi, yang juga tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) Kota Langsa saat menyerahkan surat somasi ke-II kepada DPRK Langsa diterima Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Ngatiman, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Somasi pertama tidak ada jawaban, Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) Kota Langsa, Jumat (2/5/2025) melayangkan somasi ke II kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.

Somasi ini berisi berapa poin penegasan kepada DPRK, terkait belum adanya kejalasan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030 ini.

Somasi pertama Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa didukung 61 elemen sipil yang terdiri dari OKP, Ormas, dan lainnya.

Namun pada somasi kali kedua ini, dukungan aksi Somasi tersebut bertambah menjadi 104 elemen termasuk dari kalangan keuchik di deerah ini. 

Surat somasi II tersebut diserahkan oleh Ketua APDESI Kota Langsa, Junaidi, yang didampingi belasan perwakilan elemen sipil lainnya.

Diterima oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, ikut disaksikan berapa anggota dewan lainnya, Ferizal Amri, Tgk. Zubir, dan Ridwan, di depan pintu masuk Sekretariat DPRK Langsa.

Sedangkan diperoleh informasi 3 pimpinan DPRK Langsa sedang tidak berada di tempat, mereka sedang mengikuti kegiatan Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dengan Pemerintah Daerah, di Jakarta.

Sementara isi surat Somasi ke II ke DPRK Langsa ini, disampaikan Koordinator SOMASI Kota Langsa, Zulfadly, menyebutkan, merujuk pada surat somasi I dari kami, Solidaritas Masyarakat Sipil atau SOMASI  Kota Langsa, tertanggal 23 April 2025.

Perihal permintaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode tahun 2025 - 2030, yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan ataupun tindak lanjut resmi dari pihak DPRK Langsa.

Maka dengan ini kami kembali menyampaikan Somasi II. Kami menegaskan kembali tuntutan kami agar.

Pertama, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa segera dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut. 

Kedua, penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat Kota Langsa atas alasan keterlambatan pelantikan, termasuk apabila terdapat kendala administratif, politik, atau hukum yang menjadi penghambat proses tersebut. 

Keterlambatan pelantikan tersebut telah menimbulkan keresahan, mengganggu kepastian hukum, dan merugikan kepentingan masyarakat Kota Langsa secara umum, baik dalam aspek pelayanan publik, stabilitas pemerintahan daerah, maupun pembangunan. 

Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak diterimanya Somasi II ini tetap tidak terdapat respon dan tindakan nyata dari DPRK Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved