Internasional
Dendam Politik? Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard, Ini Reaksi Keras Kampus Tertua AS
"Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!" tulis Trump di media sosial miliknya.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM– Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan ancamannya terhadap Universitas Harvard.
Pada Jumat (2/5/2025), Trump menyatakan bahwa ia akan mencabut status bebas pajak dari universitas ternama itu, menuduh Harvard menyebarkan ideologi politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Amerika.
"Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!" tulis Trump di media sosial miliknya.
Namun, Trump tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana atau kapan tindakan tersebut akan dilakukan.
Pernyataan itu menjadi kelanjutan dari ancaman yang dilontarkan Trump sebulan sebelumnya.
Saat itu, ia mengklaim bahwa universitas elite seperti Harvard telah berubah menjadi sarang ideologi “penyakit” yang katanya mendukung terorisme dan paham radikal.
Pada 15 April 2025 lalu, Trump mengatakan Harvard seharusnya “kehilangan status bebas pajaknya dan dikenakan pajak sebagai entitas politik.”
Pihak Harvard langsung menanggapi pernyataan Trump tersebut.
Baca juga: Turun Lagi! Emas Sentuh Rp 5,58 Juta per Mayam di Banda Aceh Hari Ini, 3 Mei 2025
Dalam pernyataan resminya, mereka menilai tindakan Trump sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan bertentangan dengan hukum pajak di Amerika Serikat.
"Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard," tegas pihak universitas.
Dilansir dari kantor berita Reuters (3/5/2025), mereka juga mengatakan bahwa jika presiden, wakil presiden, atau pegawai Gedung Putih lainnya secara langsung memerintahkan IRS (otoritas pajak AS) untuk menyelidiki atau mengaudit pihak tertentu, itu merupakan tindakan ilegal dan dapat dianggap sebagai tindak kejahatan.
Trump telah melancarkan berbagai serangan terhadap universitas-universitas elite sejak ia kembali menjabat awal tahun ini.
Selain ancaman pencabutan status pajak, ia juga:
- Membekukan hibah federal untuk Harvard senilai $2,2 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk riset medis dan ilmiah.
- Mengancam pembatasan penerimaan mahasiswa internasional.
- Mengirim tuntutan agar Harvard membuka hubungan luar negerinya.
- Meminta audit terhadap sudut pandang profesor dan mahasiswa.
- Menuntut pembubaran beberapa inisiatif keberagaman kampus.
Pemerintahan Trump mengklaim bahwa universitas-universitas besar saat ini dikuasai oleh ideologi antisemit, anti-Amerika, Marxis, dan kiri radikal.
Ia juga menuduh mereka menyebarkan propaganda politik yang merusak nilai-nilai negara.
Dampak Luas Jika Status Pajak Dicabut
Jika status bebas pajak Harvard dicabut, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh universitas tersebut, tetapi juga oleh sektor pendidikan tinggi secara keseluruhan di AS.
Harvard mengingatkan bahwa keputusan itu bisa mengurangi jumlah dana yang tersedia untuk beasiswa, penelitian medis, dan inovasi teknologi.
Sebagai informasi, Harvard merupakan universitas tertua dan terkaya di AS.
Pada tahun fiskal 2024, dana abadi (endowment) Harvard mencapai $53,2 miliar.
Walaupun mendapat pembebasan pajak pendapatan, sejak adanya undang-undang baru tahun 2017, universitas seperti Harvard dikenakan pajak cukai sebesar 1,4 persen atas dana abadi mereka, dan pada tahun lalu mereka membayar lebih dari $44 juta pajak.
Ketua mayoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, bersama beberapa senator lainnya, telah mengirim surat resmi kepada Penjabat Inspektur Jenderal di Departemen Keuangan, meminta agar tindakan IRS terhadap Harvard diselidiki.
Mereka khawatir bahwa ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Diane Yentel, presiden Dewan Nasional Lembaga Nirlaba AS, menyebut ancaman Trump sebagai “bahaya besar bagi seluruh sektor nirlaba di negara ini.”
“Jika pemerintahan Trump dapat membungkam universitas hari ini, siapa yang akan menjadi berikutnya?” ujar Yentel dalam pernyataannya.
Di tengah tekanan dari Gedung Putih, Harvard tetap bersikeras mempertahankan posisinya.
Mereka menolak permintaan Trump yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi.
“Pemanfaatan instrumen pajak secara tidak sah akan berdampak buruk bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika,” tutup pernyataan resmi dari pihak Harvard.
Baca juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer dari Presiden Cair Bulan Mei, Ini Syarat dan Besarannya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Trump Ngamuk! Gugat Wall Street Journal Rp160 Triliun Gara-Gara Nama Dicatut di Kasus Epstein |
![]() |
---|
Hakim AS Blokir Perintah Trump soal ICC, Sebut Langgar Kebebasan Berbicara |
![]() |
---|
Trump Frustasi dengan Putin, Jengkel karena Terus Membunuh di Ukraina, Pertimbangkan Lagi Sanksi |
![]() |
---|
Tarif AS Naik Lagi! Perang Dagang Jilid Dua di Depan Mata? China Ultimatum Amerika dan Sekutunya |
![]() |
---|
Trump Ancam Hukum Negara Pendukung BRICS, Siap-Siap Dihantam Tarif 10 Persen! Indonesia Termasuk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.