Internasional

Hakim AS Blokir Perintah Trump soal ICC, Sebut Langgar Kebebasan Berbicara

"Perintah eksekutif tersebut tampaknya membatasi kebebasan berbicara jauh lebih banyak daripada yang diperlukan untuk mencapai

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Facebook The White House
TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari Facebook The White House, Sabtu (21/6/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam postingan yang diunggah pada Jumat (20/6/2025). Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir pelaksanaan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh  Presiden Donald Trump 

Hakim AS Blokir Perintah Trump soal ICC, Sebut Langgar Kebebasan Berbicara

SERAMBINEWS.COM – Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir pelaksanaan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump, yang menargetkan orang-orang yang bekerja sama dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Putusan ini dibacakan pada Jumat (18/7/2025) waktu setempat oleh Hakim Distrik AS Nancy Torresen, menyusul gugatan hukum dari dua aktivis hak asasi manusia yang menentang perintah Trump bertanggal 6 Februari.

Dalam perintah itu, Trump mengizinkan pemerintah AS menjatuhkan sanksi ekonomi dan pembatasan perjalanan kepada siapa pun yang terlibat dalam investigasi ICC terhadap warga Amerika atau sekutu seperti Israel.

Baca juga: VIDEO - Trump Murka, Netanyahu Tersudut Akui Gereja Gaza Dibom Salah Sasaran!

Langgar Hak Konstitusional

Hakim Torresen menyebut perintah eksekutif Trump tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara, yang dijamin dalam Konstitusi AS.

"Perintah eksekutif tersebut tampaknya membatasi kebebasan berbicara jauh lebih banyak daripada yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut," tulisnya.

Ia menyoroti bahwa larangan ini mencakup semua bentuk dukungan berbasis ucapan terhadap ICC, bahkan jika tidak ada kaitannya langsung dengan penyelidikan terhadap Amerika atau sekutunya.

Ancaman Sanksi terhadap Aktivis dan Jaksa ICC

Perintah tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada individu yang memberikan bantuan kepada ICC, termasuk Jaksa ICC Karim Khan yang berkewarganegaraan Inggris.

Ia bahkan dimasukkan dalam daftar individu yang dikenai sanksi oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS (OFAC).

Warga negara AS yang membantu Khan atau orang lain yang dikenai sanksi juga berisiko menghadapi hukuman perdata maupun pidana, menurut isi perintah eksekutif itu.

Baca juga: VIDEO - Prabowo-Trump Sepakati Perdagangan Baru, China Beri Respons

Dikecam Dunia Internasional

Perintah Trump ini telah mendapatkan kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk dari ICC sendiri dan puluhan negara yang menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya keadilan internasional.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih dan ICC belum memberikan komentar resmi atas keputusan hakim federal tersebut.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi para aktivis dan pembela hak asasi manusia, serta memperkuat posisi ICC dalam menjalankan fungsinya secara independen tanpa tekanan dari negara mana pun.

Baca juga: Demo Pecah di AS, Demonstran Serbu 1.600 Titik Lokasi Tolak Kontroversi Presiden Donald Trump

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved