Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer dari Presiden Cair Bulan Mei, Ini Syarat dan Besarannya
Program ini akan resmi berjalan per Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru. Ada sekitar 310 ribu guru yang mendapat tunjangan tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Alhamdulillah, guru honorer akan menerima tunjangan dari Presiden.
Tunjangan tersebut cair pada bulan Mei.
Presiden Prabowo Subianto menginisiasi tunjangan untuk guru honorer berpenghasilan rendah di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan per bulan guru honorer bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 300 ribu.
"Program bantuan guru honorer, itu senilai Rp 300.000 untuk masing-masing guru per bulan," ungkap Abdul Mu'ti.
Program ini akan resmi berjalan per Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru. Ada sekitar 310 ribu guru yang mendapat tunjangan tersebut.
"Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru, bulan Juli, dan itu yang menerima sekitar 310 ribu guru di Indonesia," sebut Abdul Mu'ti.
Lantas Siapa saja yang dipastikan bisa mendapatkannya? Dan bagaimana nasib guru honorer menjelang masa pensiun?
Kategori Guru Honorer yang Bisa dapat Tunjangan 2025
Kategori guru honorer yang akan mendapatkan tunjangantersebut, diantaranya:
- Guru Honorer Non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK).
- Belum Sertifikasi Pendidik.
- Bukan Penerima Bansos (misalnya bantuan PKH dari Kemensos).
- Aktif Mengajar dan Terdaftar di Dapodik.
Data sementara menyebutkan, ada sekitar 815.900 guru honorer di Indonesia yang belum tersertifikasi dan sangat mungkin masuk dalam skema ini.
Proses pendataan sedang dikebut oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) agar seluruh guru honorer aktif tidak tertinggal dari daftar.
Berapa Besaran Tunjangannya?
Meski angka pasti belum diumumkan secara resmi, perkiraan yang beredar di forum Komisi X menyebutkan tunjangan ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Apabila dihitung dari bulan Januari 2025 dan diberikan secara akumulatif mulai Juli, maka total bantuan bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per guru.
Selain itu, guru PNS dan PPPK juga disebut akan mendapatkan tambahan tunjangan satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan sertifikasi dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Penumpang Lompat dari KMP Aceh Hebat 2 Sudah Dipulangkan |
![]() |
---|
Naik Tipis, Segini Harga Sawit Per Kilogram di Tingkat Petani Aceh Singkil |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.