Aceh Barat
Diduga Dana Infak Rp 1,5 Miliar Tak Disetor ke Kas Daerah, GeRAK Minta Penegak Hukum Bertindak
Dugaan penggelapan dana infak senilai Rp 1,5 miliar oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dugaan penggelapan dana infak senilai Rp 1,5 miliar oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan publik. Dana yang seharusnya sudah masuk ke kas daerah, hingga kini belum sepenuhnya disetor oleh oknum yang menjabat sebagai bendahara di salah satu dinas strategis.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Serambinews.com, Minggu (4/5/2025) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, tindakan oknum ASN itu berpotensi kuat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau ini tidak segera diusut, bisa jadi ini bukan hanya kelalaian, tapi sudah mengarah pada upaya penggelapan dana yang selama ini dikumpulkan dari pegawai,” tegas Edy.
Edy menjelaskan, oknum ASN tersebut berdalih bahwa keterlambatan penyetoran dana ke kas daerah disebabkan oleh kendala teknis pada sistem aplikasi keuangan. Namun menurutnya, alasan itu terlalu lemah dan bisa menjadi alibi untuk menutupi niat yang tidak baik.
“Pernyataan tersebut justru mencurigakan. Bisa jadi ini cara menyelamatkan diri setelah tindakan itu diketahui kepala daerah,” ujarnya.
Ia pun menyinggung kasus serupa yang terjadi pada awal 2023 lalu, di mana seorang bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat terbukti melakukan korupsi atas dana penerimaan pajak daerah yang tidak disetorkan sejak November hingga Desember 2022.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami menilai, apa yang dilakukan oknum ASN kali ini termasuk dalam kategori korupsi, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Edy.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, diatur bahwa penggelapan uang negara, penipuan, dan perbuatan curang lainnya yang merugikan keuangan negara adalah bentuk-bentuk korupsi yang bisa dikenai sanksi pidana berat.
GeRAK Aceh Barat meminta agar kejaksaan dan kepolisian segera membuka penyelidikan resmi untuk menelusuri aliran dana infak tersebut dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan penyetorannya.
“Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan. Ini menyangkut dana umat dan merugikan kepercayaan publik terhadap ASN. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” pungkas Edy.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.