Video

VIDEO - Mahfud MD Sebut Negara Bisa Bubar Jika Ijazah Jokowi Palsu Terbukti

Mahfud menjelaskan, Jokowi tetap menjadi Presiden ke-7 RI yang sah jika nantinya ijazah terbukti palsu. 

SERAMBINEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari polemik tuduhan ijazah palsu Joko Widodo. 

Mahfud menjelaskan, Jokowi tetap menjadi Presiden ke-7 RI yang sah jika nantinya ijazah terbukti palsu. 

Mahfud MD juga menyebut Jokowi tetap bisa dipidana. 

Baca juga: Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Jokowi: Dibawa ke Ranah Hukum Lebih Baik

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast yang tayang di channel Youtube-nya. 

Mahfud menegaskan seluruh kebijakan yang dibuat Jokowi selama menjabat sebagai presiden tetap sah secara ketatanegaraan. 

Hal itu tetap terjadi meski ijazahnya terbukti palsu. 

Lantas, Mahfud MD mengatakan negara akan bubar jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal. 

Ia mencontohkan terkait Pemilu 2024, di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi. 

Baca juga: Gus Nur Kapok Bahas Ijazah Jokowi usai Keluar Penjara, Tobat dari ‘Lingkaran Setan’, Pesan ke Roy Cs

Jika pengadilan memberikan putusan bahwa ijazah Jokowi palsu, maka semua kebijakan yang dikeluarkan Presiden ke-7 tidak sah. 

Secara otomatis hasil Pemilu 2024 juga tidak sah dan perlu diulang. 

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa hakim tidak mungkin mengetok palu putusan tersebut. 

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved