Pidie
Delapan Raqan Diusulkan Wabup Pidie Saat Sampaikan LKPJ 2024, Ini Respons Pansus DPRK
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, Senin (5/5/2025) mengatakan, dalam rapat paripurna, Pemkab mengajukan kepada dewan program legislasi...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie mengajukan delapan rancangan qanun (raqan) ke DPRK setempat.
Pengajuan raqan itu disampaikan Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, dalam rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie 2024 dan penetapan program legeslasi Kabupaten Pidie Prioritas 2025, di ruang paripurna DPRK Pidie, Senin (5/5/2025).
Rapat itu dibuka Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, didampingi Wakil Ketua 1 DPRK Pidie, T Zulkarnaini.
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, Senin (5/5/2025) mengatakan, dalam rapat paripurna, Pemkab mengajukan kepada dewan program legislasi Pidie prioritas 2025, untuk ditetapkan dalam keputusan program legislasi.
Ia menyebutkan, raqan yang diajukan itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pidie Tahun 2025-2029.
Lalu, gerakan membaca dan menghafal Alqur’an Satu Hari Satu Ayat, Hari Jadi Pidie dan perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyelenggaraan kearsipan dan perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie.
"Program legislatik (prolek) yang ditetapkan dewan, nantinya menjadi acuan dalam penyusunan raqan untuk tahun 2025," ujarnya.
Di sisi lain, kata Wabup Al Zaizi, terhadap LKPJ Bupati Pidie tahun 2024 berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, maupun koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemkab.
“Rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi Pemkab Pidie, untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Pidie pada tahun anggaran 2025," pungkasnya.
LKPJ Evaluasi Pemerintah
Ketua Pansus LKPJ Pidie, Nasrul Syam SH MH, Senin (5/5/2025) mengungkapkan, LKPJ disepakati pemerintah bersama DPRK Pidie dituangkan dalam dokumen RKPD hingga KUA PPAS dan APBK 2024.
Menurutnya, LKPJ itu disusun untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Pidie selama tahun 2024. Pelaksanaan di Pidie telah berjalan baik, terutama menyangkut pelayanan masyarakat.
"Namun, kita menyadari, dalam implementasinya masih terdapat kendala dan hambatan. Sehigga menjadi bahan perbaikan tahun 2025," ujarnya.
Kata politikus PAN Pidie, capaian kinerja Pemkab, sebagian besar telah sesuai dengan RPMD, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.