Berita Internasional
Skandal Kirim Data ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun oleh Uni Eropa
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah pengiriman data pribadi pengguna dari wilayah European Economic Area (EEA) ke China.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - TikTok, platform media sosial milik perusahaan teknologi asal China, ByteDance, kembali menuai sorotan tajam dari regulator Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) resmi menjatuhkan denda ke sebesar 530 juta euro atau setara dengan Rp 9,8 triliun kepada TikTok.
Hukuman ini dijatuhkan karena TikTok terbukti mengirim data pengguna dari kawasan Eropa ke China tanpa perlindungan memadai yang sesuai standar Uni Eropa.
Menurut Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle pada (2/5/2025), TikTok melakukan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan data Uni Eropa yang diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR).
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah pengiriman data pribadi pengguna dari wilayah European Economic Area (EEA) ke China.
Data tersebut diakses oleh staf TikTok di China, namun perusahaan dinilai gagal menjamin bahwa data pengguna tetap terlindungi dengan standar yang setara seperti yang ditetapkan oleh hukum Eropa.
Baca juga: Deadline TikTok Makin Dekat, Donald Trump Tunda Lagi? Begini Drama di Balik Layar AS dan China
TikTok Dituduh Tak Transparan dan Beri Informasi Palsu
Masalah tak berhenti di situ. Melansir dari Kompas, TikTok juga diketahui memberikan informasi yang tidak sesuai kenyataan selama proses investigasi berlangsung.
Awalnya, TikTok menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyimpan data pengguna Eropa di server yang berlokasi di China.
Namun, dalam penyelidikan terbaru, perusahaan mengaku bahwa pada Februari 2025 mereka menemukan data pengguna Eropa sempat tersimpan di server China.
Pengakuan ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya, yang memunculkan tuduhan bahwa TikTok telah menyesatkan regulator.
DPC juga menilai bahwa TikTok tidak melakukan penilaian risiko hukum yang memadai terkait kemungkinan akses oleh otoritas pemerintah China terhadap data pengguna Eropa.
Regulasi di China, seperti undang-undang antiterorisme dan antispionase, memiliki perbedaan mendasar dengan standar hukum perlindungan data Uni Eropa.
Baca juga: VIDEO - VIRAL di Tiktok, Uang Palsu Beredar di Aceh Timur Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 20 Ribu
Hal ini memperbesar potensi penyalahgunaan data jika tidak ditangani dengan pengamanan ekstra.
Graham Doyle menyebut bahwa kelalaian TikTok dalam mengantisipasi hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian GDPR.
Akibat dari kombinasi pelanggaran tersebut, termasuk ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh TikTok, DPC sedang mempertimbangkan tindakan regulasi tambahan.
| AS Pertimbangkan Operasi Militer ke Kuba, Ketegangan Memanas dan Ancaman Konflik Baru Menguat |
|
|---|
| Iran Tuntut Ganti Rugi Rp4.300 Triliun, Ancam Pajaki Selat Hormuz di Tengah Negosiasi dengan AS |
|
|---|
| Arab Saudi Desak Trump Redakan Konflik Iran, Khawatir Jalur Minyak Global Terancam |
|
|---|
| AS Tolak Usulan Iran, Pembicaraan Nuklir di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan |
|
|---|
| Tak Terlihat Tapi Mematikan: Ranjau Laut Mengintai Jalur Minyak Dunia di Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/10-Aplikasi-tiktok.jpg)