Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa, Jam 22.00 WIB Sudah di Rumah

Disdik Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
DOK DISDIK ACEH
JAM MALAM SISWA – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong. 

Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak hanya ingin anak-anak Aceh pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. 

“Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved