Berita Banda Aceh
Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa, Jam 22.00 WIB Sudah di Rumah
Disdik Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
DOK DISDIK ACEH
JAM MALAM SISWA – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong.
Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak hanya ingin anak-anak Aceh pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu.
“Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing," pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Tingkatkan Kualitas Kokurikuler, Komunitas Guru SMAN 1 Matangkuli Gelar In House Training |
![]() |
---|
Polresta Banda Aceh Sidak Beras Oplosan, Warning Pedagang Tak Mainkan Harga |
![]() |
---|
Siswa SMA Modal Bangsa Raih Juara 1 Lomba Debat Bahasa Indonesia, Siap Maju ke Provinsi |
![]() |
---|
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Dinas Syariat Islam Gelar Try Out Persiapan STQHN di Dayah Darul Quran Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.