Berita Banda Aceh
Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa, Jam 22.00 WIB Sudah di Rumah
Disdik Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
DOK DISDIK ACEH
JAM MALAM SISWA – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong.
Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak hanya ingin anak-anak Aceh pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu.
“Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
QRIS Lintas Negara Segera Hadir di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai RSUDZA Demo, Minta Manajemen Audit Tim Pembagian Remunerasi |
![]() |
---|
Disdik Aceh Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, Termasuk Upaya Pencegahan Pungli |
![]() |
---|
Wagub Aceh dan Menko Zulhas Sepakati Jadikan Kopdes Ujung Tombak Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Golkar Harap Pemerintah Tinjau Ulang Pengelolaan Karbon di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.