FAKTA Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Dipicu Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui

Wanita muda tersebut menganiaya dan mengurung kekasihnya, Varhan Ripana (22), selama berhari-hari hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menjerat seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) berinisial AMP (21).

Wanita muda tersebut menganiaya dan mengurung kekasihnya, Varhan Ripana (22), selama berhari-hari hingga tewas.

 Polisi telah menetapkan AMP sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam rilis di Mapolres Majalengka pada Minggu, 5 Mei 2025.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.

Korban dijemput oleh tersangka untuk menginap di rumahnya.

Pada hari itu, Varhan menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya, yang memicu kemarahan AMP.

"Tersangka tidak ingin korban pulang karena merasa sudah mengurusnya selama setahun. Tersangka emosi dan langsung melakukan kekerasan," jelas Ari.

 
Penganiayaan yang Mengerikan

Penganiayaan yang dilakukan AMP terhadap Varhan berlangsung brutal.

Korban dipukul berulang kali, dengan dua kali pukulan di mata kiri dan kanan menggunakan tangan kosong, serta dua kali pukulan di lengan menggunakan ponsel milik korban.

Selain itu, korban juga dipukul di punggung dan pinggang.

Setelah penganiayaan, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari dan tidak mendapatkan perawatan medis meskipun kondisinya memburuk.

Tersangka mengantarkan makanan, namun tetap mengunci korban dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua.

Baca juga: Motif Rafy Ramadhan Bunuh Pacar di Bantul, Tak Kuat Jalani Hubungan Toxic, Sempat Kabur dari Korban

Dikurung sampai Meninggal

Setelah penganiayaan itu, korban tidak diizinkan keluar oleh pelaku dari kamar selama tiga hari.

Korban juga tidak mendapat perawatan medis meski sudah kesakitan hingga kondisinya pun memburuk.

Selama tiga hari itu, makanan diantarkan oleh pelaku.

Saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua AMP.

Hingga pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pelaku di dalam kamar.

Angkut Jasad di Bagasi Mobil

Pelaku yang panik kemudian menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.

Pada Minggu (4/5/2025) dini hari pukul 01.38 WIB, jasad korban dibawa pelaku ke RSUD Majalengka dan sesampainya di sana, petugas rumah sakit menemukan bahwa VR sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bukannya menyerahkan diri, pelaku bahkan sempat terpikir untuk membuang jasad korban di jalan tetapi rencana itu dicegah oleh saksi TD.

Pihak RSUD yang curiga segera menghubungi aparat kepolisian.

Baca juga: Jibril Bunuh Pacar setelah Diminta Tanggung Jawab, Korban Hamil 5 Bulan

Pelaku Ditangkap

Ayah korban Tata Juarta (60), juga melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu pukul 19.00 WIB dan penyelidikan polisi terhadapnya langsung dimulai.

Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:

-1 bundel surat keterangan visum et repertum;
-1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
-Kunci mobil dan STNK mobil;
-Ponsel milik tersangka dan korban;
-Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku


Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Parkside Meuligoe Hotel Hidupkan Budaya Ngopi Khas Aceh

Baca juga: Inapkan Pria di Rumah Kontrakan, Mahasiswi Ini Diserahkan Ke Satpol PP dan WH Langsa

Baca juga: Geger! Pria Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Gudang Penyimpanan Mobil Potong Padi 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved