Fakta Worldcoin, Aplikasi Scan Retina Mata Dapat Uang 300-500 Ribu, Kini Dibekukan Komdigi
Setelah warga melakukan scan retina, mereka akan menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali
Cara kerja Worldcoin adalah merekrut pengguna baru dengan memindai atau scan retina mata mereka menggunakan pemindai berbentuk bola milik Worldcoin.
Setelah memindai retina mata, pengguna baru akan mendapat imbalan sejumlah token WLD.
WorldID
Bukti digital manusia dari World, yang bisa diartikan WorldID sebagai tanda "centang biru" yang secara anonim memverifikasi seseorang adalah manusia unik secara online.
World App
Dompet World pertama yang dibuat oleh Tools for Humanity (TFH), akan menyimpan WorldID seseorang yang memungkinkan orang tersebut menjelajah dan menggunakan kripto dan stablecoin.
World Chain
Blockchain manusia pertama di dunia yang dibangun sebagai bagian dari Optimism Superchain, World Chain.
World Chain dirancang membantu jaringan dunia menskalakan untuk mendukung seluruh umat manusia.
Polri Ambil Tindakan
Terkait aplikasi Worldcoin dan WorldID itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan di era saat ini, perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.
"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat Serta penegakan hukum dalam rangkaian Harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.
Setelah itu, akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah, namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," ungkapnya.
"Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Bahaya Worldcoin
Mengenai risiko di balik pengumpulan data retina mata oleh Worldcoin, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan bahwa data biometrik bisa membahayakan jika dipegang oleh orang yang tidak bisa mengamankannya.
Kemudian, dia menyinggung banyaknya penggunaan face recognition di Indonesia untuk keperluan verifikasi.
“Kalau [data] itu dipegang oleh pihak yang tidak mengerti bagaimana mengamankannya, itu berbahaya,” kata Alfons dalam video yang diunggah di kanal YouTube Metro TV hari Senin, (5/5/2025).
Panglima Yatim ke Komdigi, Harap Dukung Program Digitalisasi Santri di Aceh |
![]() |
---|
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Detik-detik Riswan Lubis Rampok dan Bunuh Nenek Amimah di Medan, Emosi Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Bupati TRK: Perputaran Uang Selama Perayaan HUT Nagan Raya Capai Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
VIDEO - Data WNI Dijual ke AS? Mensesneg Ungkap Cuma Salah Makna! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.