Siasat Licik Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN Korupsi Rp 2 Miliar, Buron 8 Tahun, Ganti Nama
Pelarian Endang berakhir saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkapnya di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.
SERAMBINEWS.COM - Siasat licik dilakukan eks teller bank BUMN, Endang Pristiwati, untuk mengkorupsi dana nasabah lalu kabur hingga 8 tahun.
Pelarian Endang berakhir saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkapnya di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.
Selama buron, ia bisa mengelabui Kejari Lampung agar tidak tertangkap.
Mantan teller bank BUMN ini ternyata telah melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar.
Delapan tahun jadi buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati berhasil mendapatkan ganjarannya.
Ditangkap di Bandar Lampung
Setelah delapan tahun menjadi buronan, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Endang Pristiwati merupakan terpidana kasus korupsi senilai lebih dari Rp 2 miliar yang sempat menghilang sejak 2017.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025) petang.
Buron yang Aktif Menyamar
Selama masa pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga mengganti identitas.
Menurut Alfa, Endang sempat memakai nama palsu "Widyastuti" saat bersembunyi di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," ungkap Alfa.
Upaya pelacakan keberadaan Endang sempat mengalami kendala serius.
Cara YL Kuras Dana Desa Rp 1 Miliar, Sisakan Saldo Kas Desa Rp 47.000, Kini Kabur Tanpa Jejak |
![]() |
---|
Bank Aceh Syariah Bireuen Salurkan Zakat Rp 500 Juta |
![]() |
---|
VIDEO DPO Kasus Pelarian Rohingya Lhokseumawe Ditangkap di Batam |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.