Berita Nasional

3 Anggota TNI Aniaya Maling Motor hingga Tewas, Dinilai Berlebihan, Kini Diperiksa Polisi Militer

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota TNI ini diduga merupakan bentuk kekerasan yang berlebihan terhadap korban,” ujar Kapendam Udayana.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
OKNUM TNI - Gambar ilustrasi menunjukkan Tiga anggota TNI dari Kodam IX/Udayana diduga menganiaya seorang warga berinisial N hingga tewas. 

3 Anggota TNI Aniaya Maling Motor hingga Tewas, Dinilai Berlebihan, Kini Diperiksa Polisi Militer

SERAMBINEWS.COM, BALI – Tiga anggota TNI dari Kodam IX/Udayana diduga menganiaya seorang warga berinisial N.

N diduga mencuri sepeda motor milik keluarga salah satu anggota TNI tersebut.

Tragisnya, korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Candra. 

Ia menyatakan bahwa ketiga anggota TNI tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer.

“Benar, informasinya korban meninggal dunia. Tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota TNI ini diduga merupakan bentuk kekerasan yang berlebihan terhadap korban,” ujar Kolonel Candra, Rabu (7/5/2025), dikutip dari TribunBali.com.

Candra menjelaskan bahwa identitas para pelaku merupakan anggota Yonif 900/SBW, yang berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH

Ketiganya masih masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi Militer.

Namun berdasarkan informasi awal, korban diduga tertangkap basah saat mencuri sepeda motor milik keluarga salah satu anggota TNI

Penganiayaan diduga terjadi di kawasan GOR Ngurah Rai, Bali, menggunakan benda tumpul sejenis selang.

Usai dianiaya, korban sempat dilarikan ke sebuah Rumah Sakit di Singaraja, tetapi nyawanya tak tertolong.

"Tindakan yang dilakukan tersangka, tiga oknum anggota, diduga merupakan tindakan berlebihan terhadap korban. Perkembangan hasil penyidikan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Candra.

Meski demikian, Candra menilai perbuatan para pelaku terhadap korban, sangat berlebihan. 

Para pelaku pun, menurut dia, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved