Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Beroperasi 24 Jam, 11.677 Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE

“Kamera ETLE ini memotret dan memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red,”

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
CEK MONITOR ETLE – Petugas Ditlantas Polda Aceh saat mengecek layar monitor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Rabu (7/5/2025). 

“Kamera ETLE ini memotret dan memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red,” ujarnya.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggar lalu lintas terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga April 2025. 

“Pada tahun 2024 jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mencapai 76.655. Saat ini hingga April 2025 jumlahnya sudah mencapai 11.677 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). 

Iqbal menyampaikan, kamera ETLE yang sudah terpasang di seluruh Aceh tersebut beroperasi 24 jam, dan per harinya sudah memonitor sekitar 200 pelanggar.

Sehingga setiap pelanggar lalu lintas di jalan raya dapat terdeteksi meski malam hari. 

“Kamera ETLE ini memotret dan memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red,” ujarnya.

Iqbal mengungkap, saat ini pihaknya juga sudah mengembangkan ETLE Mobile, yakni sistem tilang elektronik berbasis ponsel yang digunakan petugas di lapangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. 

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan pelanggaran ganjil-genap. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Subulussalam, Lalulintas Aceh-Sumut Terganggu

“Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE bakal masuk ke pusat data untuk diproses, dan selanjutnya bakal dikirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar melalui Pos. Kalau pengendara tidak melakukan konfirmasi setelah dikirim surat maka dia akan terblokir dan saat membayar pajak itu mereka akan kesulitan,” jelasnya. 

“Makanya setelah dikirim surat harus konfirmasi ke kita, apakah itu betul kendaraan yang dipakai atau sudah dijual, dirental atau sebagainya,” lanjutnya.

Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena bakal terpantau selama 24 jam. 

“Saya berharap kepada seluruh warga Aceh tolong minimal pakai helm kemana pun anda pergi, biar lebih aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO BREAKINGNEWS, Jalan Lintas Nasional Bireun-Takengon Longsor, Lalulintas Lumpuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved