George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DIVONIS - Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya dihukum penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak bos toko roti, George Sugama Halim, dalam perkara penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru di PN Jaktim, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/5/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar George dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

 Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam proses penjatuhan vonis terhadap George.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.

Baca juga: George Sugama Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Kebal Hukum

Pertimbangan meringankan ini hampir serupa dengan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tuntutannya.

Bedanya, Majelis Hakim PN Jaktim tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Majelis Hakim PN Jaktim juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.

Menurut majelis hakim, George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti orangtuanya.

 Oleh karena itu, kondisi mentalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan tindak penganiayaan yang dilakukannya.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved