George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DIVONIS - Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024).
Usai kejadian, George sempat melarikan diri hingga ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Per Gram untuk Edisi Kamis 8 Mei 2025, Segini Pasaran Hari Ini
Baca juga: Sebagian Aceh Minim Hujan, Begini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa sampai 11 Mei 2025
Baca juga: Duel Panas Babak 6 Besar Turnamen HUT Karya Utama, Beurawe FC Tantang PSKD Kajhu
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Detik-detik Jembatan Gantung di Xinjiang China Putus, 5 Orang Tewas dan 24 Terluka |
![]() |
---|
Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior, Terungkap Pesan Terakhir Korban ke Dokter |
![]() |
---|
Prabowo Akan Kirim Pasukan ke Gaza, Siapkan Satu Pulau di Batam untuk Lokasi Pengobatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.