George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DIVONIS - Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). 

Usai kejadian, George sempat melarikan diri hingga ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Per Gram untuk Edisi Kamis 8 Mei 2025, Segini Pasaran Hari Ini

Baca juga: Sebagian Aceh Minim Hujan, Begini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa sampai 11 Mei 2025

Baca juga: Duel Panas Babak 6 Besar Turnamen HUT Karya Utama, Beurawe FC Tantang PSKD Kajhu

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved